| Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I WAHYUDI SYAHWALUDIN Bin MASRUKAN bersama-sama dengan Terdakwa II SHOLAHUDDIN Bin KHAERUN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekira pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di halaman rumah saksi WAHYONO Bin (Alm) SEMIN turut tanah Desa Tengger Kecamatan Sale Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, sekira pukul 21.00 Wib, saksi WAHYONO Bin (Alm) SEMIN sedang memarkirkan sepeda motor Merk Honda Revo warna Nomor Polisi : S-5964-LC Tanpa lampu depan dan tanpa spion Sepeda Motor dengan Nomor Rangka : MH1JBE116BK229822, Nomor Mesin : JBE1E1229315 di depan rumah setelah pulang dari ngopi di warung dengan posisi standart samping menghadap ke rumah dan kunci kontak menempel ditempatnya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa I WAHYUDI dan Terdakwa II SHOLAHUDDIN sedang bersama berboncengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1JFP111PK129703, Nomor Mesin : JBE1E1229315 milik Terdakwa II SHOLAHUDDIN pergi ke arah Desa Tengger Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, dengan posisi Terdakwa II SHOLAHUDDIN yang mengemudikan sepeda motorya, sedangkan Terdakwa I WAHYUDI yang membonceng di belakang. Kemudian pada saat sampai di tempat kejadian perkara Terdakwa I WAHYUDI melihat sepeda motor sedang terparkir di depan rumah saksi WAHYONO, lalu Terdakwa II SHOLAHUDDIN menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat di depan rumah saksi WAHYONO. Pada saat itu, Terdakwa I WAHYUDI turun dari sepeda motor dan menuju ke tempat sepeda motor yang terparkir di depan rumah saksi WAHYONO ternyata Terdakwa I WAHYUDI melihat kunci sepeda motor Merk Honda Revo warna Nomor Polisi : S-5964-LC Tanpa lampu depan dan tanpa spion Sepeda Motor dengan Nomor Rangka : MH1JBE116BK229822, Nomor Mesin : JBE1E1229315 milik saksi WAHYONO masih menempel pada sepeda motor tersebut. Sedangkan Terdakwa II masih menunggu dan mengawasi Terdakwa I WAHYUDI dari jalan di depan rumah saksi WAHYONO dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Setelah itu, Terdakwa I WAHYUDI menuntun sepeda motor milik saksi WAHYONO beberapa langkah, lalu Terdakwa I WAHYUDI menstarter dengan menekan tombol start, kemudian setelah sepeda motor tersebut menyala, lalu Terdakwa I WAHYUDI mengendarai dan membawa pergi sepeda motor Merk Honda Revo warna Nomor Polisi : S-5964-LC Tanpa lampu depan dan tanpa spion Sepeda Motor dengan Nomor Rangka : MH1JBE116BK229822, Nomor Mesin : JBE1E1229315 milik saksi WAHYONO tersebut ke arah Kota Rembang bersama dengan Terdakwa II SHOLAHUDDIN.
- Selanjutnya setelah Terdakwa I WAHYUDI bersama dengan Terdakwa II SHOLAHUDDIN berhasil mengambil sepeda motor Merk Honda Revo warna Nomor Polisi : S-5964-LC Tanpa lampu depan dan tanpa spion Sepeda Motor dengan Nomor Rangka : MH1JBE116BK229822, Nomor Mesin : JBE1E1229315 milik saksi WAHYONO, kemudian Terdakwa I WAHYUDI dan Terdakwa II SHOLAHUDDIN menuju ke Masjid Ngotet Rembang untuk beristirahat dan menunggu pagi. Setelah itu, Terdakwa II SHOLAHUDDIN mengajak Terdakwa I WAHYUDI pergi ke rumah rekan Terdakwa II SHOLAHUDDIN dengan sebutan Saudara TRO di daerah Kuangsan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang untuk menjual sepeda motor milik saksi WAHYONO. Sebelum ke rumah Saudara TRO, Terdakwa II SHOLAHUDDIN menghubungi Saudara TRO terlebih dahulu untuk menjual sepeda motornya, kemudian setelah bersepakat dengan harga jualnya dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I WAHYUDI bersama dengan Terdakwa II SHOL:AHUDDIN mengantar sepeda motor milik saksi WAHYONO tersebut kepada Saudara TRO dan pada saat itu Terdakwa I WAHYUDI bersama dengan Terdakwa II SHOLAHUDDIN melakukan serah terima sepeda motor Merk Honda Revo warna Nomor Polisi : S-5964-LC Tanpa lampu depan dan tanpa spion Sepeda Motor dengan Nomor Rangka : MH1JBE116BK229822, Nomor Mesin : JBE1E1229315 milik saksi WAHYONO kepada Saudara TRO dan uang di jalan sebelah Gapura Desa Pengkol Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, Terdakwa I WAHYUDI dan Terdakwa II SHOLAHUDDIN bagi berdua dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Lalu, uang tersebut digunakan Para Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025, sekira pukul 05.30 Wib, pada saat saksi WAHYONO hendak pergi ke sawah, saksi WAHYONO melihat sepeda motor yang biasa dipakai untuk pergi ke sawah sudah tidak ada pada tempatnya. Kemudian saksi WAHYONO berusaha mencari di sekitar lingkungan rumah dengan menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahuinya. Setelah itu, saksi WAHYONO menyadari jika sepeda motor miliknya hilang diambil orang lain. Mengetahui itu, Kemudian saksi WAHYONO melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I WAHYUDI dan Terdakwa II SHOLAHUDDIN, saksi WAHYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I WAHYUDI bersama dengan Terdakwa II SHOLAHUDDIN pada saat mengambil sepeda motor Merk Honda Revo warna Nomor Polisi : S-5964-LC Tanpa lampu depan dan tanpa spion Sepeda Motor dengan Nomor Rangka : MH1JBE116BK229822, Nomor Mesin : JBE1E1229315 tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi WAHYONO.
------ Perbuatan Terdakwa I WAHYUDI SYAHWALUDIN Bin MASRUKAN bersama-sama dengan Terdakwa II SHOLAHUDDIN Bin KHAERUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------

|
|
Rembang, 10 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
HANDINI RIFMAWATI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199310142020122028
|
|