Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Rbg SUMADI Bin SUYUTI KEPALA KEJAKSAAN NEGERI REMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Mei 2021
Nomor Surat 06 Advokat Zainudin, SH.MH & REKAN/Pid/IV/2021
Pemohon
NoNama
1SUMADI Bin SUYUTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI REMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

      Primer :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan menurut hukum surat Penetapan Tersangka ( PIDSUS-18) Nomor : PRINT 266/M3.21/FDI/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 atas nama SUMADI BIN SUYUTI  dan  surat Peritah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Nomor : PRINT 269/M3.21/FdI/03/2021 tanggal 8 Maret 2021  atas nama SUMADI BIN SUYUTI dalam perkara tindak pidana korupsi  dalam Pembangunan Embung di Desa Gegersimo Kec. Pamotan Kab. Rembang tahun  2020 , melanggar Perimer : Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU RI No. 31tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 atas Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi    Jo Pasa 55 ayat ( 1) Ke 1 KUHP.  Subsidair :  Pasal 3 ayat (1 )Jo Pasal 18 UU RI No. 31tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 atas Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi    Jo Pasa 55 ayat ( 1) Ke 1 KUHP ,  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.  Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin.: 294/M.321/Fd.I/03/2021  tertanggal 10 Maret 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : B 520?M.3.21/Fd.1/03/2021,  tertanggal 24 Maret  2021 atas nama Tersangka  SUMADI BIN SUYUTI  ( Pemohon ) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.  Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON ( SUMADI BIN SUYUTI )  dari Rumah Tahanan Negara Kabupaten Rembang ;

5. Menghukum Termohon  untuk membayar ganti rugi sebesar   Rp 100 000 000,-              ( seratus   juta rupiah ) kepada Pemohon .

6. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik PEMOHON dalam keadaan semula;

7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau sebagai penggantinya :

     Memberikan putusan yang adil dan bijaksana .

Pihak Dipublikasikan Ya