Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I ( Wanprestasi ) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah adalah sebagai berikut:
1. Hutang Pokok : Rp 120.520.000,00,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 55.779.212,00,-
Total : Rp 176.299.212,00,-( Seratus tujuh puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah ) yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat I (MOCH.JONI FATARUDIN) sebagai Debitur.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat I atau atas jaminan hutang dari Tergugat I berupa:
• 1 (satu) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00085, surat ukur/gambar situasi nomor: 50/Karangasem /2010, tanggal 17 Desember 2010, Luas Tanah 4 647 M2, tanah pertanian, atas nama pemegang hak: SUKARTI, Alamat pemegang Hak: Desa Tasikagung Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Nilai taksasi: Rp 175.000.000,00,- ( Seratus tujuh puluh lima juta rupiah );
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|