INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | 1.KASMIAN 2.SITI ASIYAH |
H.M. AGUNG SUKARDIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_26 Maret 2024 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.885.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sah perbuatan Wanprestasi. 3. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat. 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Para Tergugat Sebesar Rp. 180.885.000,-(seratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |