Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2024/PN Rbg NOVITA ASMARANI 1.Bank Mandiri KCP Rembang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.Deni Efendi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Bantahan_30 Juli 2024
Penggugat
NoNama
1NOVITA ASMARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri KCP Rembang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3Deni Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Handon Hepi Zulham Effendi Dedi Aji Kurniawan Pipit Noviari Mohammad ChanifuddinFajar Bayu SetiawanBank Mandiri KCP Rembang
2Andi S. Darmawan Rudi Purnomo Muh Charis Dwi Joko PriyonoKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan penjulan sebidang Tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 a/n. NOVITA ASMARANI (Penggugat) dengan luas 103 M2 tanpa adanya pemberitahuan dan/atau pengumunan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan Penjualan Lelang terhadap Tanah dan bangunan yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 a/n. NOVITA ASMARANI (Penggugat) dengan luas 103 M2 tanpa adanya pemberitahuan dan/atau pengumunan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I oleh Tergugat II cacat hukum dan batal demi hukum;
4.    Menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 dari Penggugat ke Tergugat III cacat hukum dan batal demi hukum;
5.    Menghukum Para Tergugat untuk segera melaksanakan proses pembatalan penjualan  lelang dan mengembalikan Tanah dan banguanan yang terdaftar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00256 a/n. Tergugat III (DENI EFENDI) dengan luas 103 M2, yang berkedudukan di Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang mengembalikannya kepada Penggugat;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng  membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 300.000.000( Tiga  ratus juta rupiah) Kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika;
7.    Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)  secara tunai dan seketika;
8.    Menghukum  Tergugat I atau siapa pun menguasai atau mendapatkan hak darinya, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00256 kepada Penggugat;
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000.(satu juta rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
11.    Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) , meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;
A T  A U:
Memberikan putusan yang se adil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang Terhormat menganggap patut dan adil.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak