Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Rbg SUYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat permohonan_6 Maret 2024
Pemohon
NoNama
1SUYADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUMIATI, SHSUYADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Ayah PEMOHON yang bernama SURATMAN Bin RASMO RAS, telah meninggal dunia di Rembang tanggal 15-10-1995, Lahir di Rembang tanggal 01-02-1947;
  3. Memberi  ijin/memerintahkan  kepada  PEMOHON  untuk segera  melaporkan / mendaftarkan Akta kematian  Ayah PEMOHON yang bernama  SURATMAN  Bin RASMO RAS kepada  Kantor  Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil  (Dindukcapil) Kabupaten Rembang,  sejak  diterimanya  salinan  penetapan  Pengadilan Negeri Rembang oleh PEMOHON, dan memerintahkan Pejabat Pencatatan  Sipil  Kabupaten Rembang yang berwenang  untuk  itu,  untuk  melakukan  pencatatan  peristiwa  penting  kematian tersebut,  dengan  membuat  catatan  pinggir  pada  Register  Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;

SUBSIDAIR :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak