Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2022/PN Rbg 1.Julaikah
2.Kasnuri
3.Ludfi Saiful Anas
1.Anjar Krisniawan
2.Dewan Pimpinan Pusat Cq Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Jawa Tengah Cq. Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Rembang
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat gugatan_23 Nopember 2022
Penggugat
NoNama
1Julaikah
2Kasnuri
3Ludfi Saiful Anas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI APRIYANTO,S.H, DEDY NOR ARDIYANTO, S.H dan AFRIDA IRVAN SANTIKA, S.H,Julaikah
2DWI APRIYANTO,S.H, DEDY NOR ARDIYANTO, S.H dan AFRIDA IRVAN SANTIKA, S.H,Kasnuri
3DWI APRIYANTO,S.H, DEDY NOR ARDIYANTO, S.H dan AFRIDA IRVAN SANTIKA, S.H,Ludfi Saiful Anas
Tergugat
NoNama
1Anjar Krisniawan
2Dewan Pimpinan Pusat Cq Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Jawa Tengah Cq. Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudha Abraham,SE,SHAnjar Krisniawan
Turut Tergugat
NoNama
1Sekwan DPRD Kab. Rembang
2Fajri Damayanti
3Yan Ari Wibowo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Para Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III pada bulan April 2019;
  3. Menyatakan sah dan mengikat hasil pertemuan tanggal 26 November 2019;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat I, yaitu :
  • Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 3335 beserta segala sesuatu yang ada diatasnya, yang terletak di Jl. Sriwanito I C/8 Kampoeng Semawis RT 001/RW   009, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan rumah Tergugat I;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi terhadap Para Penggugat yang merugikan hak dan kepentingan Para Penggugat dengan tidak membayarkan dana tali asih sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022 sesuai dengan hasil pertemuan tanggal 26 November 2019 :

  • Julaikah / Penggugat I, sebesar Rp. 4.855.000,- X 10 bulan = Rp. 48.850.000,- (Empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Kasnuri / Penggugat II, sebesar Rp. 124.000,- X 10 bulan = Rp. 1.240.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Ludfi Saiful Anas / Penggugat III, sebesar Rp. 204.000,- X 10 bulan = Rp. 2.040.000,- (Dua juta empat puluh ribu rupiah);
  • Fajri Damayanti / Turut Tergugat II, sebesar Rp.59.000,- X 10 bulan = Rp. 590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Yan Ari Wibowo / Turut Tergugat III, sebesar Rp 88.000,- X 10 bulan = Rp. 880.000,- (Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayarkan dana tali asih sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022 sesuai dengan hasil pertemuan tanggal 26 November 2019 :

  • Julaikah / Penggugat I, sebesar Rp. 4.855.000,- X 10 bulan = Rp. 48.850.000,- (Empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Kasnuri / Penggugat II, sebesar Rp. 124.000,- X 10 bulan = Rp. 1.240.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Ludfi Saiful Anas / Penggugat III, sebesar Rp. 204.000,- X 10 bulan = Rp. 2.040.000,- (Dua juta empat puluh ribu rupiah);
  • Fajri Damayanti / Turut Tergugat II, sebesar Rp.59.000,- X 10 bulan = Rp. 590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Yan Ari Wibowo / Turut Tergugat III, sebesar Rp 88.000,- X 10 bulan = Rp. 880.000,- (Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);

7. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I maka Para Penggugat telah mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 102.130.000,- (seratus dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 102.130.000,- (seratus dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari secara tanggung renteng atas keterlambatan melaksankan putusan ini, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Memerintahkan Turut Tergugat I memotong gaji Tergugat I di setiap tanggal 1 pada setiap bulanya sesuai dengan kewajiban Tergugat I sampai masa bhakti berakhir;

11. Memerintahkan Tergugat I untuk membayar dana tali asih di setiap tanggal 1 pada setiap bulanya sesuai dengan kewajiban Tergugat I sampai masa bhakti berakhir;

12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari disetiap keterlambatanya di tanggal 1 pada setiap bulanya sampai masa bhakti berakhir;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

14. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara hukum untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak