Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2022/PN Rbg | 1.Julaikah 2.Kasnuri 3.Ludfi Saiful Anas |
1.Anjar Krisniawan 2.Dewan Pimpinan Pusat Cq Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Jawa Tengah Cq. Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Rembang |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2022/PN Rbg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | gugatan_23 Nopember 2022 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi terhadap Para Penggugat yang merugikan hak dan kepentingan Para Penggugat dengan tidak membayarkan dana tali asih sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022 sesuai dengan hasil pertemuan tanggal 26 November 2019 :
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayarkan dana tali asih sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022 sesuai dengan hasil pertemuan tanggal 26 November 2019 :
7. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I maka Para Penggugat telah mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 102.130.000,- (seratus dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 102.130.000,- (seratus dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari secara tanggung renteng atas keterlambatan melaksankan putusan ini, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Memerintahkan Turut Tergugat I memotong gaji Tergugat I di setiap tanggal 1 pada setiap bulanya sesuai dengan kewajiban Tergugat I sampai masa bhakti berakhir; 11. Memerintahkan Tergugat I untuk membayar dana tali asih di setiap tanggal 1 pada setiap bulanya sesuai dengan kewajiban Tergugat I sampai masa bhakti berakhir; 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari disetiap keterlambatanya di tanggal 1 pada setiap bulanya sampai masa bhakti berakhir; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 14. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara hukum untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |