Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2022/PN Rbg Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H. 1.Nuryono bin Jasmin
2.Kasturi bin almarhum Paijan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-09/M.3.21/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nuryono bin Jasmin[Penahanan]
2Kasturi bin almarhum Paijan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa I NURYONO Bin JASMIN dan terdakwa II KASTURI Bin (Alm) PAIJAN ;baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AHMAD MUDHOFIR Bin (Alm) SUKIJAN (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Punden turut tanah Desa Karangsekar Kec. Kaliori Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu,. Perbuatan terdakwa dimaksud dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal ketika adanya Acara Sedekah Bumi ditempat sebagaimana disebutkan di atas yang selanjutnya saksi AHMAD MUDHOFIR Bin (Alm) SUKIJAN  berinsiatif untuk membuka permainan judi jenis dadu dengan cara pertama-tama terdakwa mempersiapkan alat permainan antara lain 1 (satu) lembar beberan yang terbuat dari akrpet bertuliskan bulatan-bulatan mata dadu, 2 (dua) buah tempurung batok kelapa, 3 (tiga) buah mata dadu dan 1 (satu) buah tatakan mata dadu. Kemudian setelah selesai mempersiapkan peralatan secara berturut-turut datang terdakwa NURYONO Bin JASMIN dan terdakwa KASTURI Bin (Alm) PAIJAN yang sebelumnya tidak saling mengenal menombok dalam permainan judi jenis dadu yang diselenggarakan oleh saksi AHMAD MUDHOFIR Bin (Alm) SUKIJAN. Selanjutnya AHMAD MUDHOFIR Bin (Alm) SUKIJAN sebagai Bandar kemudian mengocok dadu yang ditutup oleh batok kelapa dimaksud sebanyak 1 (satu) kali dan menaruhnya di atas beberan. Kemudian terdakwa NURYONO Bin JASMIN dan terdakwa KASTURI Bin (Alm) PAIJAN menaruh uang tombokan pada mata dadu warna hitam yang diinginkan di atas beberan tersebut. Jika mata dadu yang keluar sesuai dengan mata dadu warna hitam yang dipilih oleh para penombok maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) kali lipat dan jika ketiga mata dadu yang keluar sesuai dengan yang ditombok makan penombok dinyakan menang serta mendapatkan keuntungan sebanyak 3 (tiga) kali lipat ;
Permainan judi jenis dadu yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II bersifat untung-untungan dan tidka mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR 
-------- Bahwa ia terdakwa I NURYONO Bin JASMIN dan terdakwa II KASTURI Bin (Alm) PAIJAN pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Punden turut tanah Desa Karangsekar Kec. Kaliori Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dariPengawas yang berwenang. Perbuatan para terdakwa dimaksud dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal ketika adanya Acara Sedekah Bumi ditempat sebagaimana disebutkan di atas yang selanjutnya saksi AHMAD MUDHOFIR Bin (Alm) SUKIJAN  menggelar permainan judi di tempat tersebut. Selanjutnya karena lapak permainan judi yang digelar oleh saksi AHMAD MUDHOFIR Bin (Alm) SUKIJAN tersebut ramai kemudian datang terdakwa I dan terdakwa II yang sebelumnya tidak saling mengenal secara berturut-turut ke lapak dimaksud. Setelah mengamati kemudian terdakwa I dan terdakwa II tertarik akan keuntungan yang diterima selanjutnya ikut menombok dengan cara saksi AHMAD MUDHOFIR Bin (Alm) SUKIJAN sebagai Bandar mengocok dadu yang ditutup oleh batok kelapa dimaksud sebanyak 1 (satu) kali dan menaruhnya di atas beberan. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II menaruh uang tombokan minimal Rp. 5.000,- dan maksimal Rp. 20.000,- pada mata dadu warna hitam yang diinginkan di atas beberan tersebut. Jika mata dadu yang keluar sesuai dengan mata dadu warna hitam yang dipilih oleh para penombok maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) kali lipat dari uang tombokan yang ditaruh di atas beberan dan jika ketiga mata dadu yang keluar sesuai dengan yang ditombok makan penombok dinyakan menang serta mendapatkan keuntungan sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari uang tombokan yang ditaruh di atas beberan ;
Permainan judi jenis dadu yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II bersifat untung-untungan dan tidka mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya