Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2026/PN Rbg TASRINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Permohonan_23Februari2026
Pemohon
NoNama
1TASRINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rembang agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perbaikan data dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3317-KM-27012026-0011 tanggal 28 Januari 2026 dari yang semula tertulis:
“14 Januari 2016”
menjadi:
“14 Januari 2026”;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang untuk mencatatkan perbaikan tersebut dalam register yang tersedia serta menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang telah diperbaiki;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak