Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.315/6028/9/2016 tanggal 29/09/2016;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.315/6028/9/2016 tanggal 29/09/2016;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- Tanah yang saat ini terletak di Desa Segoromulyo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 265 /Desa Segoromulyo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang atas nama 1. Karsimin; 2. Hartatik dengan Luas 2.616 m2 (dua ribu enam ratus enam belas meter persegi), berdasarkan Gambar Situasi tanggal 08 Maret 1997, No. 278/1997
- Tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Segoromulyo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 317 /Desa Segoromulyo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang atas nama Hartatik binti Sarijoyo dengan luas 965 M2 (Sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) berdasarkan gambar situasi tanggal 08 Maret 1997, No. 420
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 84.195.967,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu (dua) agunan berupa tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan:
- SHM No. 265 /Desa Segoromulyo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang atas nama 1. Karsimin; 2. Hartatik dengan Luas 2.616 M2 ,berdasarkan surat ukur No. 278/1997 tanggal 08 Maret 1997,
- SHM No. 317/ Desa Segoromulyo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang atas nama Hartatik binti Sarijoyo dengan luas 965 M2, berdasarkan surat ukur No. 420 tanggal 08 Maret 1997;
Melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |