Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Rbg Sriatun 1.Novita Asmarani
2.Bank Mandiri KCP Rembang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Minggu, 11 Jun. 2023
Nomor Surat gugatan_11 Juni 2023
Penggugat
NoNama
1Sriatun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Novita Asmarani
2Bank Mandiri KCP Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Terggat I Telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Menyatakan dermi hukum perbuatan Tergugat I yang tidak membayar uatangnya kepada Penggugat sebagai perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus, serta menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) akibat dari wanprestasi yang dilakukan Tergugat I;
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang  dan membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat I tidak membayar hutang dan kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka benda jaminan berupa  sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00256 a/n. NOVITA ASMARANI (Tergugat I) dengan luas 103 M2, yang berkedudukan di Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang dengan batas-batas

Batas Utara: Kasmi

Batas Selatan: Jalan

Batas Barat: Selamet

Batars Timur: Handoko

Untuk dijual di pelelangan umum yang hasilnya dipergunakan untuk membayar/melunasi utangdan kerugfian yang diderita oleh Penggugat tersebut;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 00256, desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kanbupaten Rembang, dengan Luas 103 M2, untuk menyerahkan kepada penggugat sebagai jaminan Pelunasan utang;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

A T A U

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak