Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.MUSTAIN
2.SUNDARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_11November2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSTAIN
2SUNDARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.500.000,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.4.03.00228.24 tanggal 22 November 2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.4.03.00228.24 tanggal 22 November 2024.
• Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 80.500.000,- ( delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 2 berupa : sebidang tanah pertanian,  Sertifikat Hak Milik atas nama: SUNDARTI.  Nomor SHM.: 00969 Terletak di desa Pelemsari  Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 2781 m?2;, NIB: 11.14.01.03.01100 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Suwarni - mujiati
Batas Selatan : Hadi Nursanto.
Batas Barat : Sumiyati
Batas Timur : 01111
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
 
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak