INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.MUSTAIN 2.SUNDARTI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | GugatanSederhana_11November2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 80.500.000,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.4.03.00228.24 tanggal 22 November 2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.4.03.00228.24 tanggal 22 November 2024.
• Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 80.500.000,- ( delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 2 berupa : sebidang tanah pertanian, Sertifikat Hak Milik atas nama: SUNDARTI. Nomor SHM.: 00969 Terletak di desa Pelemsari Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 2781 m?2;, NIB: 11.14.01.03.01100 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Suwarni - mujiati
Batas Selatan : Hadi Nursanto.
Batas Barat : Sumiyati
Batas Timur : 01111
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
