Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa NOVI NURWANTO Als, BANTENG Bin KARMIDJAN (Alm) pada hari Jum’at Tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di dalam rumah sdri. DIAN YUNIAWATI yang berada di Desa Pantiharjo Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada saat Saksi KURIN datang kerumah terdakwa untuk membeli obat warna putih berlogo Y, pada saat itu terdakwa sedang tidak berada dirumah, kemudian saksi KURIN bertemu dengan saksi DIAN YUNIAWATI yaitu iseri terdakwa, selanjutnya saksi DIAN YUNIAWATI menghubungi terdakwa yang sedang perjalanan pulang dan memberitahu terdakwa bahwa ada seseorag yang mencari terdakwa dan akan membeli obat pda terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa diberitahu oeh saksi Dian bahwa yang akan membeli obat pada terdakwa adalah saksi KURIN terdakwa menjawab “IYA DOLI” (IYA LAYANI), Setelah itu saksi DIAN YUNIAWATI melayani pembelian obat saksi KURIN sebanyak 4 plastik/bungkus yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo “Y”. Setelah saksi DIAN YUNIAWATI melayani pembelian obat saksi KURIN selanjutnya datang petugas Kepolisian Resor Rembang melakukan penggeledahan terhadap saksi KURIN, kemudian barang tersebut disita oleh petugas polisi polres Rembang. Selanjutnya petugas polisi Resor Rembang melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi DIAN YUNIAWATI telah ditemukan barang berupa : 1 (satu) botol plastik berisi 1.010 (seribu sepuluh) butir obat warna putih berlogo ‘Y’, 1 (satu) botol plastik berisi 15 (lima belas) plastik/ bungkus, yang masing-masing plastik/ bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo ‘Y’, 1 (satu) buah toples kecil berisi 20 (dua puluh) plastik/ bungkus, yangsing-masing plastik/ bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo ‘Y’ dan uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah botol plastik kosong bekas yang merupakan wadah obat Bahwa kesemua barang tersebut merupakan milik terdakwa. Setelah terdakwa sampai dirumah selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Resor Rembang, beserta barang buktinya.
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali menjual atau mengedarkan obat warna putih berlogo ‘Y’ kepada pembeli atau konsumen, dan terdakwa juga telah menjual atau mengedarkan obat tablet sebanyak ribuan butir obat warna putih berlogo ‘Y’. Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat tablet kepada pembeli atau konsumen yang antara lain yaitu Sdr. KURIN, Sdr. WAHYU, Sdr. TIYO, Sdr. KAPUK, Sdr. TONI, Sdr. EKO, Sdr. NO, Sdr. DI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 192/NOF/2024 Tanggal 24 Januari 2024 yang diperiksa oleh 1. BOWO NURCAHYO,S.Si.,M. Biotech. 2. NUR TAUFIK, ST 3. SUGIYANTA, SH Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB- 459/ 2024/ NOF, BB- 459/ 2024/ NOF, BB- 459/ 2024/ NOF dan BB- 459/ 2024/ NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi merngandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau memperjualbelikan sediaan farmasi obat sejenis tablet warna putih yang berlogo Y
- Bahwa perorangan tidak diperbolehkan untuk menjual atau mendistribusikan obat sejenis tablet berwarna putih yang salah bsatu sisinya berlogo Y yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, oleh karena yang berhak untuk menjual atau mendistribusikan adalah fasilitas kefarmasiandibawah tanggungjawab seorang apoteker karena terasuk dalam obat keras yang penggunaannya haris sesuai rsep dokter, dimana obat tersebut merupakan tambahan terapi untuk semua Parkinson, untuk pengendaliangejala ekstra pyramidal yang disebabkanobat-obat yang bekerja pada suusnan saraf pusat
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan .-----------
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa NOVI NURWANTO Als, BANTENG Bin KARMIDJAN (Alm) pada hari Jum’at Tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di dalam rumah sdri. DIAN YUNIAWATI yang berada di Desa Pantiharjo Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkaitdengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada saat Saksi KURIN datang kerumah terdakwa untuk membeli obat warna putih berlogo Y, pada saat itu terdakwa sedang tidak berada dirumah, kemudian saksi KURIN bertemu dengan saksi DIAN YUNIAWATI yaitu iseri terdakwa, selanjutnya saksi DIAN YUNIAWATI menghubungi terdakwa yang sedang perjalanan pulang dan memberitahu terdakwa bahwa ada seseorag yang mencari terdakwa dan akan membeli obat pda terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa diberitahu oeh saksi Dian bahwa yang akan membeli obat pada terdakwa adalah saksi KURIN terdakwa menjawab “IYA DOLI” (IYA LAYANI), Setelah itu saksi DIAN YUNIAWATI melayani pembelian obat saksi KURIN sebanyak 4 plastik/bungkus yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo “Y”. Setelah saksi DIAN YUNIAWATI melayani pembelian obat saksi KURIN selanjutnya datang petugas Kepolisian Resor Rembang melakukan penggeledahan terhadap saksi KURIN, kemudian barang tersebut disita oleh petugas polisi polres Rembang. Selanjutnya petugas polisi Resor Rembang melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi DIAN YUNIAWATI telah ditemukan barang berupa : 1 (satu) botol plastik berisi 1.010 (seribu sepuluh) butir obat warna putih berlogo ‘Y’, 1 (satu) botol plastik berisi 15 (lima belas) plastik/ bungkus, yang masing-masing plastik/ bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo ‘Y’, 1 (satu) buah toples kecil berisi 20 (dua puluh) plastik/ bungkus, yangsing-masing plastik/ bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo ‘Y’ dan uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah botol plastik kosong bekas yang merupakan wadah obat Bahwa kesemua barang tersebut merupakan milik terdakwa. Setelah terdakwa sampai dirumah selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Resor Rembang, beserta barang buktinya.
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali menjual atau mengedarkan obat warna putih berlogo ‘Y’ kepada pembeli atau konsumen, dan terdakwa juga telah menjual atau mengedarkan obat tablet sebanyak ribuan butir obat warna putih berlogo ‘Y’. Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat tablet kepada pembeli atau konsumen yang antara lain yaitu Sdr. KURIN, Sdr. WAHYU, Sdr. TIYO, Sdr. KAPUK, Sdr. TONI, Sdr. EKO, Sdr. NO, Sdr. DI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 192/NOF/2024 Tanggal 24 Januari 2024 yang diperiksa oleh 1. BOWO NURCAHYO,S.Si.,M. Biotech. 2. NUR TAUFIK, ST 3. SUGIYANTA, SH Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB- 459/ 2024/ NOF, BB- 459/ 2024/ NOF, BB- 459/ 2024/ NOF dan BB- 459/ 2024/ NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi merngandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau memperjualbelikan sediaan farmasi obat sejenis tablet warna putih yang berlogo Y
- Bahwa perorangan tidak diperbolehkan untuk menjual atau mendistribusikan obat sejenis tablet berwarna putih yang salah bsatu sisinya berlogo Y yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, oleh karena yang berhak untuk menjual atau mendistribusikan adalah fasilitas kefarmasiandibawah tanggungjawab seorang apoteker karena terasuk dalam obat keras yang penggunaannya haris sesuai rsep dokter, dimana obat tersebut merupakan tambahan terapi untuk semua Parkinson, untuk pengendaliangejala ekstra pyramidal yang disebabkanobat-obat yang bekerja pada suusnan saraf pusat
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan .-----------
Rembang, 25 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
Five Ratna Woro Werdiningsih, SH
Jaksa Muda Nip. 19860217 200912 2 001 |