INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.C/2025/PN Rbg | AAN DWI SAPUTRO, S.Sos | AHMAT SYAFII Bin SARMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.C/2025/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1116.b/VIII/RES.1.6/2025 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------------- Bahwa Terdakwa AHMAT SYAFII Bin SARMIN telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” yang terjadi pada Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 08.30 WIB, di depan rumah saudari SUKARTI Binti SAKIMAN masuk wilayah Desa Sukorejo RT 06 Rw 02 Kec. Sumber Kab. Rembang terhadap Saksi SUKARTI Binti SAKIMAN,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan dari keterangan saksi Sdr. SUKARTI Binti SAKIMANAwalnya pada Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 08.30 WIB ketika Ia/saksi sedang datang ke rumah saya dijalan Desa Sukorejo RT 06 Rw 02 Kec. Sumber Kab. Rembang menggunakan Sepeda Motor Ia/Saksi langsung berbicara “BAJIAN KUE”,dan ibu terduga pelaku AHMAT SYAFII Bin SARMIN Ia/saksi langsung meminta untuk terduga pelaku AHMAT SYAFII Bin SARMIN mendatangi saya Ia/saksi langsung di tampar mulut saya ber kali-kaliIa/saksi kemudian saya mau melawan dan pada sat itu keseimbangan saya kurang dan terjatuh hingga saya tidak kuat untuk berdiri.
- Berdasarkan dari keterangan saksi Sdr. SUKIBAN Bin (Alm) SULOPUPONawalnya Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 08.30 WIB, di depan rumah saya masuk wilayah Desa Sukorejo RT 06 Rw 02 Kec. Sumber Kab. Rembang Ia/Saksi smengetahui kejadian tersebut dari anak saya Sdri.SURAH ATI Ia/Saksi pada saar itu saya sedang berada di sawah saya turut Tanah Desa Sukorejo Kec. Sumber Kab Rembang Ia/Saksi kemudian datang anak saya Sdri SURAH ATI dan memberitahu dengan berkata “ PAK IKU MAK DIJOTOSI SAFII” (Pak, itu ibu dipukuli Safii) Ia/Saksi Kemudian saya langsung bergegas pulang dan mendapati istri saya tergeletak di tanah di halaman rumah saya. Ia/Saksi kemudian saya meminta tolong tetangga saya Sdr. RIZAL untuk membawa istri saya untuk berobat.
- Berdasarkan dari Keterangan Saksi SURAHATI Binti SUKIBANbahwa yang dilakukan oleh Dapat saya jelaskan bahwa sekira pukul 08.00 Wib saya menutup keran air di depan rumah saya saya mendengar adu mulut antara Sdri.SUKARTI Binti MORJO SAKIMAN (Alm) dengan Sdri.SATI Binti SAMIJAN (Alm) tetapi saya hiraukan dan saya masuk kedalam rumah, sekira pukul 08.30 Wib saya membuka keran air di depan rumah dan melihat Ibu saya Sdri.SUKARTI Binti MORJO SAKIMAN (Alm) di video sepanjang jalan dari jalan depan rumah Sdri.SUKARTI Binti MORJO SAKIMAN (Alm) sampai dengan jalan depan rumah saya, setelah melihat kejadian tersebut saya mengajak Ibu saya Sdri.SUKARTI Binti MORJO SAKIMAN (Alm) untuk pulang, setelah sampai rumah Sdri.SUKARTI Binti MORJO SAKIMAN (Alm) saya melihat ada luka lecet berdarah di bagian wajah dekat hidung Ibu saya Sdri.SUKARTI Binti MORJO SAKIMAN (Alm). Setelah melihat kejadian tersebut saya memberi tahu adik saya Sdr.SUMANI Bin SUKIBAN dan Bapak Saya Sdr.SUKIBAN Bin SURO (Alm) yang sedang berada di sawah yang terletak di Timur Desa Sukorejo menggunakan SPM Honda Grand warna Hitam tanpa Nopol.
- Selanjutnya sesuai hasil visum Visum Et Revertum dengan Nomor:400/227/2025, tanggal tanggal 31 Juli 2025, dari Puskesmas Sumber Rembangyang menyebutkan bahwa Luka lecet pada wajah, tangan kiri, kaki kiri dan luka lebam pada tangan kanan.Kelainan-kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul. Dan sesuai dengan pemeriksaan Saksi Ahli dr. SIGIT HARYA HUTAMA Bin MASYHUDI WIDODO yang menyebutkan bahwa dengan kondisi pasien dilakukan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan secukupnya, Kemudian pihak keluarga menyarankan untuk dilakukan rawat inap di Puskesmas Sumber Rembang.Dengan kondisi tersebut pasien tidak begitu tergangguaktivitas sehari-harinya dan mata pencahariannya.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------
Rembang, 26 Agustus 2025
PENYIDIK SELAKU PENUNTUT
KANIT IV/PPA SATRESKRIM
AAN DWI SAPUTRO, S.Sos.
IPDA NRP 85021120 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
