Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2022/PN Rbg Agus Yuliana Indra santosa, S.H.M.H., Supriyono Bin Heru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-03/M.3.21/Eku.2/1/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Yuliana Indra santosa, S.H.M.H.,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supriyono Bin Heru[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa ia terdakwa SUPRIYONO BIN RENU pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2021 atau setidak–setidaknya dalam bulan april tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Toko 87 Sport Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur,atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, namun karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Rembang sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Berwenang untuk mengadilinya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

----------Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib saksi Syawaludin Triyono dan Boy Noor Putra (anggota Polri pada Polres Rembang) mendapat laporan dari masyarakat bahwa diDesa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang ada yang membawa senjata api, kemudian saksi Syawaludin Triyono dan Boy Noor Putra berangkat ke desa tahunan kecamatan sale kabupaten rembang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di desa tahunan  kecamatan sale kabupaten rembang saksi Syawaludin Triyono dan Boy Noor Putra melihat jika saksi Jarwo bin (alm) sakijo (Penuntutan dalam perkara terpisah) sedang membawa senjata api dimana pada saat itu juga saksi Syawaludin Triyono dan Boy Noor Putra melakukan interogasi kepada saksi Jarwo bin (alm) sakijo terkait siapa pemilik senjata api tersebut dan diakui oleh saksi Jarwo bin (alm) sakijo jika senjata api tersebut miliknya, dimana saksi Jarwo bin (alm) sakijo mendapatkan senjata api disertai dengan 1 butir peluru ukuran 5,5 mm, 5 butir peluru ramset dan 6 butir selongsong ramset tersebut pada bulan april 2021 dari Terdakwa Supriyono Bin Renu dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Jarwo bin (alm) sakijo dimana saksi jarwo bin (alm) sakijo mengakui jika dirinya mendapatkan senjata api tersebut dari terdakwa supriyono bin renu, maka saksi Syawaludin Triyono dan Boy Noor Putra (anggota Polri pada Polres Rembang) berserta anggota polres rembang lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Toko 87 Sport yang terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Tengah dimana pemilik dari toko tersebut memang benar adalah terdakwa Supriyono bin Renu, lalu saksi Syawaludin Triyono dan Boy Noor Putra (anggota Polri pada Polres Rembang) langsung melakukan penggeledahan ditoko terdakwa supriyono bin heru tersebut dimana dalam penggeledahan ditemukan 1 buah obeng warna biru, 5 butir peluru ukuran 9 mm, 16 butir peluru ramset, 1 butir peluru ukuran 5,5 mm, 1 butir selongsong peluru ukuran 9 mm, 6 butir selongsong ramset dan 12 butir selongsong airsoftgun ukuran 4,5 mm. setelah ditemukan beberapa barang bukti tersebut saksi Syawaludin Triyono dan Boy Noor Putra (anggota Polri pada Polres Rembang) melakukan interogasi terhadap terdakwa supriyono bin heru terkait siapa pemilik barang bukti tersebut dimana terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya, selain itu juga terdakwa mengakui jika terdakwa pada bulan April 2021 telah menjual 1 buah senjata api disertai dengan 1 butir peluru ukuran 5,5 mm, 5 butir peluru ramset dan 6 butir selongsong ramset kepada saksi jarwo bin sukijo dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

.--------Bahwa terdakwa JARWO BIN (Alm) SAKIJO dalam dalam hal membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan profesi terdakwa, dan senjata tersebut bukanlah barang pusaka dan tidak ada izin dari yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rembang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang  Darurat Nomor 12 Tahun 1951.                                                                                                

 

Pihak Dipublikasikan Ya