Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.DWI AFIFATUL HALIMAH
2.JOHAR FUADI
3.RASMINI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_5Desember2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI AFIFATUL HALIMAH
2JOHAR FUADI
3RASMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.459.600,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00103 tanggal 23 Desember 2022, PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.2.01.00121.24 tanggal 26 September 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 003101000481 tanggal 23 Mei 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00103 tanggal 23 Desember 2022, PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.2.01.00121.24 tanggal 26 September 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 003101000481 tanggal 23 Mei 2025..
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar . 62.459.600,- ( enam puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 berupa : sebidang tanah pertanian,  Sertifikat Hak Milik atas nama: LASMANI.  Nomor SHM.: 00517 Terletak di desa Jambangan  Kecamatan : Sarang Kabupaten REMBANG Seluas: 1930 m?2;, NIB: 11.14.05.09.00879 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sukardi
Batas Selatan : Nurul Faizah
Batas Barat : Kasmonah
Batas Timur : Ahmadi
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
 
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak