INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.DWI AFIFATUL HALIMAH 2.JOHAR FUADI 3.RASMINI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | GugatanSederhana_5Desember2025 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 62.459.600,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00103 tanggal 23 Desember 2022, PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.2.01.00121.24 tanggal 26 September 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 003101000481 tanggal 23 Mei 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 3.2.01.00103 tanggal 23 Desember 2022, PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 3.2.01.00121.24 tanggal 26 September 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor : 003101000481 tanggal 23 Mei 2025..
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar . 62.459.600,- ( enam puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 berupa : sebidang tanah pertanian, Sertifikat Hak Milik atas nama: LASMANI. Nomor SHM.: 00517 Terletak di desa Jambangan Kecamatan : Sarang Kabupaten REMBANG Seluas: 1930 m?2;, NIB: 11.14.05.09.00879 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sukardi
Batas Selatan : Nurul Faizah
Batas Barat : Kasmonah
Batas Timur : Ahmadi
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
