Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2022/PN Rbg FIVE RATNA WORO WERDININGSIH,SH Aris andi Siyambodo Als gogon Bin Sukri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-28/M.3.21/Eoh.2/9/2022
Penuntut Umum
NoNama
1FIVE RATNA WORO WERDININGSIH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aris andi Siyambodo Als gogon Bin Sukri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa ARIS ANDI SIYAMBODO ALIAS GOGON BIN ALM SUKRI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD EKSANpada hari Rabutanggal 29 Desember 2021, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di rumah kontrakan milik saksi SOFYAN ABDULLAH turut tanahDesa Sendangsari RT 002 RW 001 Kecamatan Lasem, upaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan anak kunci palsu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 00.00 wib, terdakwa menjemput MUHAMMAD EKSAN di Desa Gedongmulyo Gg. 8 Rt. 004 / Rw. 002 Kec. Lasem Kab. Rembang dengan mengendarai SPM Yamaha Jupiter Z, kemudian terdakwa bersama MUHAMMAD EKSAN berangkat berboncengan menuju rumah kontrakan milik saksi SOFYAN ABDULLAH di Desa Sendangsari RT 002 RW.001, sesampainya didepan rumah kontrakan saudara SOFYAN ABDULLAH Pada sekira pukul 00.30 wib, terdakwa  turun dari motor dan menyuruh saksi MUHAMMAD EKSAN untuk menunggu/standby tidak jauh dari rumah tersebut, setelah itu dengan berjalan kaki terdakwa langsung menuju pintu rumah kontrakan saudara SOFYAN ABDULLAH SETYO ADI bagian samping sebelah kanan dan terdakwa mencongkel pada bagian tengah pintu/papan pelipit penyambung pintu tersebut menggunakan alat berupa 1 ( satu ) buah linggis yang telah dipersiapkan dari rumah, setelah pintu bisa dibuka terdakwa masuk kedalam rumah tersebut namun terdakwa masih menjumpai 1 (satu) pintu lagi dan Terdakwa tidak bisa membuka pintu tersebut, kemudian Terdakwa keluar dari rumah itu mencari jalan masuk yang lain, lalu Terdakwa mencongkel Jendela rumah yang berada di dekat pintu yang pertama dicongkel oleh Terdakwa,  Terdakwa mengarahkan linggisnya ke bagian tengah dimana kunci jendela tersebut berada, setelah kunci jendela tersebut rusak dan jendela bisa dibuka kemudian Terdakwa masuk dengan cara melompati jendela tersebut, setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah langsung menyasar ke sebuah lemari yang berada didalam kamar, Terdakwa mencari barang berharga didalam lemari pakaian tersebut dengan membuang pakaian – pakaian yang ada didalam lemari tersebut hingga berserakan dilantai namun Terdakwa tidak menemukan uang tunai ataupun barang berharga lainnya, kemudian Terdakwa beralih ke ruang tengah, Terdakwa melihat diatas lemari es/Kulkas terdapat 3 ( tiga ) Unit Handphone yang terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V20 SE warna hijau, Nomor IMEI : 865762057202813, 1 (satu) unit Handphone VIVO V11 warna Fairy Pink dengan Nomor IMEI 1 : 864221041860112, 1 (satu) unit Handphone Samsung Tab A, No. IMEI : 359306104268816 tergeletak dan Terdakwa mengambilnya. Setelah berhasil mendapat 3 ( tiga ) Unit Handphone tersebut kemudian Terdakwa menelepon MUHAMMAD EKSAN untuk menjemputnya didepan rumah kontrakan saudara SOFYAN ABDULLAH SETYO ADI lalu Terdakwa dan MUHAMMAD EKSAN meninggalkan rumah tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya