INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Rbg | SUDARMANTO | 1.SHOLICHATUN 2.SITI MAEMUNAH 3.HJ. SUTIHANIK |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_25Februari2026 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pada tanggal 16-05-2005, PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku Pemberi Kuasa, telah memberi Kuasa Beli secara lesan (tidak tertulis) kepada H. ACHYAR, atau H. ACHYAR selaku Penerima Kuasa, telah menerima Kuasa Beli secara lesan (tidak tertulis) dari PENGGUGAT (SUDARMANTO), untuk bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan PENGGUGAT (SUDARMANTO), untuk melakukan pembelian atas 9 (sembilan) bidang tanah dan menandatangani 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dengan 9 Penjual dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang, melakukan pembayaran atas pembelian 9 (sembilan) bidang tanah kepada 9 Penjual yang uangnya berasal dari PENGGUGAT (SUDARMANTO), serta mengurus Sertifikat atas 9 (sembilan) bidang tanah menjadi 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO);
3. Menyatakan bahwa pada tanggal 16-05-2005, H. ACHYAR selaku Penerima Kuasa Beli secara lesan (tidak tertulis) dari PENGGUGAT (SUDARMANTO), telah bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan PENGGUGAT (SUDARMANTO), telah melakukan pembelian atas 9 (sembilan) bidang tanah dan telah menandatangani 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dengan 9 Penjual di hadapan Camat (PPAT), Kec. Sarang Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, serta telah melakukan pembayaran kepada 9 Penjual atas pembelian 9 (sembilan) bidang tanah yang uangnya berasal dari PENGGUGAT (SUDARMANTO);
4. Menyatakan bahwa H. ACHYAR telah melakukan kelalaian, karena Identitas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO) sebagai pihak yang diwakili oleh H. ACHYAR tidak dicantumkan atau tidak tercantum dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh H. ACHYAR selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, sedangkan Identitas nama PEMBELI yang tercantum adalah a/n H. ACHYAR (Alm) ansich;
5. Menyatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015, H. ACHYAR telah meninggal dunia;
6. Menyatakan bahwa 3 (tiga) orang tersebut dibawah ini, yaitu :
6.1. SHOLICHATUN (TERGUGAT I);
6.2. SITI MAEMUNAH (TERGUGAT II);
6.3. HJ. SUTIHANIK (TERGUGAT III);
Adalah Ahli Waris Almarhum H. ACHYAR;
7. Menyatakan sah, Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa Nomor : 02/SK.05/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dengan PARA TERGUGAT (selaku Ahli Waris dari Alm. H. ACHYAR) dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT;
8. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa secara otentik (tertulis) yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dengan PARA TERGUGAT (selaku Ahli Waris dari Alm. H. ACHYAR) dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT, sebagaimana Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa Nomor : 01/SK.05/2025, tanggal 24 April 2025, yang mana KUASA tersebut sebenarnya sudah di berikan secara lisan (tidak tertulis) oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) kepada H. ACHYAR (Alm) pada tanggal 16-05-2005;
9. Menyatakan bahwa Kuasa lesan (tidak tertulis) tanggal 16-05-2005 yang diberikan oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku Pemberi Kuasa kepada H. ACHYAR (Alm) selaku Penerima Kuasa, telah dikuatkan dengan Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa Otentik (tertulis) sebagaimana Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa Nomor : 01/SK.05/2025, tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dengan PARA TERGUGAT (selaku Ahli Waris dari Alm. H. ACHYAR) yang dilakukan dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT
10. Menyatakan bahwa KUASA secara lesan (tidak tertulis) yang diberikan oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) kepada H. ACHYAR (Alm) berlaku sejak dinyatakan oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan H. ACHYAR (Alm) tanggal 16-05-2005, yang telah dikuatkan dengan Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa otentik (tertulis) tanggal 15 April 2025 yang di tandatangani dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT, berlaku s/d pembelian atas 9 (sembilan) bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan dihadapan Camat / PPAT Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005 tersebut, menjadi 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n PENGGUGAT (SUDARMANTO);
11. Menyatakan sah 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh H. ACHYAR (Alm) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, yang mana status dan kedudukan H. ACHYAR (Alm) dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh H. ACHYAR (Alm) dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005 adalah bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI, Dan 9 (sembilan) bidang tanah yang telah sah dibeli sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh H. ACHYAR (Alm) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, adalah untuk dimiliki oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) atau menjadi hak milik PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan bukan untuk dimiliki oleh H. ACHYAR (Alm) atau bukan menjadi hak milik H. ACHYAR (Alm), sedangkan 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh H. ACHYAR (Alm) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, adalah sebagai berikut :
11.1. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 22/JB/MA/2005, Pembelian dari KARSO Karjani dengan persetujuan NGATMI, Luas kurang lebih 14.656 M2 ( Empat belas ribu enam ratus lima puluh enam meter persegi ), Dengan harga Rp.35.907.200,- ( Tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 959, dengan batas batas :
Utara : Sujinah. Ngajusi
Timur : Ngajusi.
Selatan : Samani. Jalan Hutan.
Barat : Karsini.
11.2. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 19/JB/MA/2005, Pembelian dari NGADJISI dengan persetujuan NGAJINAH, Luas kurang lebih 2.593 M2 ( Dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi ), Dengan harga Rp. 6.352.850,- ( Enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 856, dengan batas batas :
Utara : Rasinah
Timur : Ngajusi
Selatan : Perhutani
Barat : Perhutani
11.3. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 20/JB/MA/2005, Pembelian dari NGADJISI dengan persetujuan NGAJINAH, Luas kurang lebih 8.098 M2 ( Delapan ribu sembilan puluh delapan meter persegi ), Dengan Harga Rp.19.840.100,- ( Sembilan belas juta delapan ratus empat puluh ribu seratus rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D.III, Kohir Nomor : 856, dengan batas batas :
Utara : Ngajusi
Timur : Perhutani
Selatan : Sarmani
Barat : Sarmani. Karjani.
11.4. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 21/JB/MA/2005, Pembelian dari SARMANI dengan persetujuan TARSIAH., Luas Kurang lebih 13.990 M2 ( Tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi, Dengan harga Rp. 34.275.500,- ( Tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 55, Blok D II, Kohir Nomor :960, dengan batas batas :
Utara : Karjani
Timur : Ngajusi. Perhutani
Selatan : Jalan Perhutani
Barat : Jalan Perhutani.
11.5. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 23/JB/MA/2005, Pembelian dari KASDULAH dengan persetujuan DJINAH, Luas kurang lebih 4.850 M2 ( Empat ribu delapan ratus lima puluh meter persegi ), Dengan harga Rp. 11.882.500,- ( Sebelas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 957, dengan batas batas :
Utara : Rasinah. Supadi
Timur : Ngajusi
Selatan : Karjani
Barat : Darno.
11.6. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 27/JB/MA/2005, Pembelian dari KARSINI dengan persetujuan BAKRI, Luas Kurang lebih 3.517 M2 ( Tiga ribu lima ratus tujuh belas meter persegi ), Dengan harga Rp. 8.616.650,- ( Delapan juta enam ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66 , Blok D III, Kohir Nomor 955, dengan batas batas :
Utara : Darno
Timur : Karjani
Selatan : Jalan Perhutani
Barat : Rasinah.
11.7. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 16/JB/MA/2005, Pembelian dari SADO dengan persetujuan LASMINI, Luas Kurang Lebih 2.863 M2 (Dua ribu delapan ratus enam puluh tiga meter persegi ), Dengan harga Rp. 7.014.350,- ( Tujuh juta empat belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D. III, Kohir Nomor : 812, dengan batas batas:
Utara : Jarmin
Timur : Sado
Selatan : Tomblok
Barat : Ngajusi.
11.8. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 31/JB/MA/2005, Pembelian dari DARMAN dengan persetujuan KARTINI, Luas kurang lebih 5.707 M2 ( Lima ribu tujuh ratus tujuh meter persegi ), Dengan harga Rp. 13.982.150,- ( Tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 61 , Blok D.III, Kohir Nomor : 953., dengan batas batas :
Utara : Sami
Timur : Tamani
Selatan : Juki.Wati.Lasiman
Barat : Kartini.Darman.
11.9. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 29/JB/MA/2005, Pembelian dari SAMIATI dengan persetujuan SUWANTO, Luas kurang lebih 5.933 M2 ( Lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga meter persegi ), Dengan harga Rp. 14.535.850,-( Empat belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 68, Blok D.III, Kohir Nomor : 845, dengan batas batas :
Utara : Maryam. Rasdan.
Timur : Rasdan
Selatan : Darman
Barat : Yatun.
12. Menyatakan bahwa H. ACHYAR (Alm) telah menyerahkan atau memberikan 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditandatangani oleh H ACHYAR selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, berikut telah menyerahkan 9 (sembilan) bidang tanah kepada PENGGUGAT (SUDARMANTO) untuk dikuasai, dikerjakan (digarap) untuk ladang pertanian, dan terhitung sejak tanggal 16-05-2005 s/d sekarang (21 Tahun), PENGGUGAT (SUDARMANTO) telah menguasai, mengerjakan (menggarap) untuk ladang pertanian atas 9 bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut;
13. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (SUDARMANTO) berhak mendapat perlindungan hukum untuk melakukan pendafaran ke Kantor ATR / BPN (Kantor Pertanahan) atas 9 bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditandatangani oleh H. ACHYAR (Alm) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, menjadi 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n PENGGUGAT (SUDARMANTO);
14. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
15. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
16. Membebankan biaya biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
