| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------Bahwa ia terdakwa FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) bersama-sama dengan Saksi RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI (dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Rembang – Blora yang beralamat di Desa Sulang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, terdakwa melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- bahwa pada awalnya pada hari kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 14.00 Wib pada saat dalam perjalanaan nyopir dari Yogyakarta kearah Blora terdakwa berkomuniasi dengan saksi Roni Cahyo Purnomo melalui pesan suara WhatsApp dengan nomor saksi Roni 085258228666, dan nomor terdakwa 082257861088, dalam percakapan tersebut terdakwa mengajak saksi Roni ingin jamu (dalam hal ini jamu yang dimaksud adalah paket narkotika jenis sabu), selanjutnya saksi Roni pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.30 wib menghubungi Sdr. Tarno (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nama kontak Ne Glek dengan nomor 082136549887 untuk menanyakan ketersediaan pakert narkotika jenis shabu, dan Sdr. Tarno (DPO) mengatakan ready, setelah mendapat info dari Sdr.Tarno tersebut kemduian saksi Roni menghubungi terdakwa
mengatakan bahwa Sulang Ready (dalam hal ini Sulang ready maksudnya adalah barang berupa paket narkotika jenis sabu tersedia didaerah Sulang Kab. Rembang), dalam komunikasi tersebut terdakwa dan saksi Roni sepakat iuran untuk membeli paket narkotika jenis sabu dengan rincian terdakwa iuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Roni iuran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentranfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kerekening saksi Roni dengan menggunakan aplikasi M-Banking (M-BCA) yang ada di aplikasi Hand Phone terdakwa, selanjutnya saksi Roni mengirimkan bukti tranfer sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui hand phone sebagai bukti pembayaran atas pembelian paket narkotika jenis sabu yang sudah dibeli dari Sdr.Tarno, dan bukti tranfer tersebut atas nama Sutarno (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 22.30 Wib saksi Roni mengirimkan foto lokasi paket narkotika jenis sabu pada terdakwa melalui hand phone, dimana foto tersebut saksi Roni dapatkan dari Sdr Tarno (DPO), kemudian terdakwa melihat foto tersebut bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut berada didaerah Sulang Kab. Rembang didekat Jembatan, selanjutnya terdakwa menemui saksi Roni dan bersama dengan pergi untuk mengambil paket narkotika jenis sabut yang berada didaerah Sulang Kab. Rembang dengan Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam Nopol K2240CY dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan saksi Roni membonceng, Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib sampai di lokasi tempat paket narkotika jenis sabut tersebut terdakwa dan saksi Roni mencari paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai alamat (foto yang dikirim oleh saksi Roni) dan pada saat mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang petugas Polisi Polres Rembang mengamankan terdakwa. kemudian terdakwa bersama dengan saksi Roni dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa dalam penggeledahan dan dilakukan penyitaan ditemukan barang antara lain :
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu terbungkus isolasi hitam seberat + 0,86 gram (kurang lebih nol koma delapan enam gram) (berat kotor); 0,71392 gram (nol koma tujuh satu tiga sembilan dua gram) (berat bersih)
b. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi ;
- 2 (dua) plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sorok);
- 1 (satu) buah korek api modifikasi warna merah;
- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna hitam IMEI 1 866190077129239 dan IMEI 2 866190077129221
c. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam Nopol K2240CY beserta kunci kontak No. Rangka MHIJBC123AK075940 No.Sin JBC1E2084534
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3568/ NNF/2025 tanggal 11 November 2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
- BB - 9035/2025/NNF berupa serbuk Kristal, BB - 9036/2025/NNF berupa plastik klip dan BB - 9037/2025/NNF berupa serbuk Kristal didalam pipet kaca diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terlampir).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :3571/FKF/2026 tanggal 05 Januari 2026, tentang Pemeriksaan Komputer Forensik. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB-9040/2025/FKF berupa 1 (satu) buah Handphone, merk Oppo, model : A60 (CPH2631), dengan IMEI 1 : 866190077129239 & IMEI 2 : 8669190077129221, beserta SimCard Smartfren, ICCID : 89622828003805751376 & dan SimCard Telkomsel, ICCID 8962100957728610885, tidak terdapat memori eksternal, disita dari Sdr. Feri Ferdiansyah Bin Son Soebekti (alm), didapatkan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terlampir).
- Bahwa Terdakwa Bersamasama dengan Saksi Roni menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau ijin dari Pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia terdakwa FERI FERDIANSYAH BIN SON SOEBEKTI (ALM) bersama-sama dengan Saksi RONI CAHYO PURNOMO Bin SUHANDI HERI SUBEKTI (dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Rembang – Blora yang beralamat di Desa Sulang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang,, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
- bahwa pada awalnya pada hari kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 14.00 Wib pada saat dalam perjalanaan nyopir dari Yogyakarta kearah Blora terdakwa berkomuniasi dengan saksi Roni Cahyo Purnomo melalui pesan suara WhatsApp dengan nomor saksi Roni 085258228666, dan nomor terdakwa 082257861088, dalam percakapan tersebut terdakwa mengajak saksi Roni ingin jamu (dalam hal ini jamu yang dimaksud adalah paket narkotika jenis sabu), selanjutnya saksi Roni pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.30 wib menghubungi Sdr. Tarno (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nama kontak Ne Glek dengan nomor 082136549887 untuk menanyakan ketersediaan pakert narkotika jenis shabu, dan Sdr. Tarno (DPO) mengatakan ready, setelah mendapat info dari Sdr.Tarno tersebut kemduian saksi Roni menghubungi terdakwa
mengatakan bahwa Sulang Ready (dalam hal ini Sulang ready maksudnya adalah barang berupa paket narkotika jenis sabu tersedia didaerah Sulang Kab. Rembang), dalam komunikasi tersebut terdakwa dan saksi Roni sepakat iuran untuk membeli paket narkotika jenis sabu dengan rincian terdakwa iuran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Roni iuran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentranfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kerekening saksi Roni dengan menggunakan aplikasi M-Banking (M-BCA) yang ada di aplikasi Hand Phone terdakwa, selanjutnya saksi Roni mengirimkan bukti tranfer sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui hand phone sebagai bukti pembayaran atas pembelian paket narkotika jenis sabu yang sudah dibeli dari Sdr.Tarno, dan bukti tranfer tersebut atas nama Sutarno (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 22.30 Wib saksi Roni mengirimkan foto lokasi paket narkotika jenis sabu pada terdakwa melalui hand phone, dimana foto tersebut saksi Roni dapatkan dari Sdr Tarno (DPO), kemudian terdakwa melihat foto tersebut bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut berada didaerah Sulang Kab. Rembang didekat Jembatan, selanjutnya terdakwa menemui saksi Roni dan bersama dengan pergi untuk mengambil paket narkotika jenis sabut yang berada didaerah Sulang Kab. Rembang dengan Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam Nopol K2240CY dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan saksi Roni membonceng, Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira pukul 01.30 Wib sampai di lokasi tempat paket narkotika jenis sabut tersebut terdakwa dan saksi Roni mencari paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai alamat (foto yang dikirim oleh saksi Roni) dan pada saat mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang petugas Polisi Polres Rembang mengamankan terdakwa. kemudian terdakwa bersama dengan saksi Roni dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa dalam penggeledahan dan dilakukan penyitaan ditemukan barang antara lain :
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu terbungkus isolasi hitam seberat + 0,86 gram (kurang lebih nol koma delapan enam gram) (berat kotor); 0,71392 gram (nol koma tujuh satu tiga sembilan dua gram) (berat bersih)
b. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi ;
- 2 (dua) plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral warna biru yang terdapat 2 (dua) sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sorok);
- 1 (satu) buah korek api modifikasi warna merah;
- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna hitam IMEI 1 866190077129239 dan IMEI 2 866190077129221
c. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna hitam Nopol K2240CY beserta kunci kontak No. Rangka MHIJBC123AK075940 No.Sin JBC1E2084534
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3568/ NNF/2025 tanggal 11 November 2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
- BB - 9035/2025/NNF berupa serbuk Kristal, BB - 9036/2025/NNF berupa plastik klip dan BB - 9037/2025/NNF berupa serbuk Kristal didalam pipet kaca diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terlampir).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :3571/FKF/2026 tanggal 05 Januari 2026, tentang Pemeriksaan Komputer Forensik. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB-9040/2025/FKF berupa 1 (satu) buah Handphone, merk Oppo, model : A60 (CPH2631), dengan IMEI 1 : 866190077129239 & IMEI 2 : 8669190077129221, beserta SimCard Smartfren, ICCID : 89622828003805751376 & dan SimCard Telkomsel, ICCID 8962100957728610885, tidak terdapat memori eksternal, disita dari Sdr. Feri Ferdiansyah Bin Son Soebekti (alm), didapatkan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terlampir).
- Bahwa Terdakwa dan saksi Roni pada saat diamankan Anggota Polres Rembang yakni saksi CHOIRUL HUDA dan saksi M. HAIDAR NUR ALIF menguasai Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Roni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyeseuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

|
|
Rembang, 12 Februari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H.
|
|
Jaksa Muda NIP.198602172009122001
|
|