Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2020/PN Rbg | PT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA) | RUMIATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2020/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_7 Agustus2020 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 46.783.484,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Tunggakan Pokok : sebesar Rp 29.015.608,- 2. Tunggakan Bunga : sebesar Rp 17,767,876,- Total Pelunasan : sebesar Rp 46.783.484,- (empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah ), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat ( RUMIATI ) sebagai Debitur , kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas jaminan hutang dari Tergugat berupa : Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut : 1 (satu ) buah Sertipikat Hak Milik Nomor : 568, luas 134 M2 , jenis Bangunan Rumah , atas nama pemegang hak SUGIYONO, sesuai dengan surat ukur nomor : 214/ Jolotundo/2003, tertanggal 03-07-2003, alamat pemegang hak Desa Jolotundo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang , dengan nilai transaksi sebesar Rp 100, 000, 000,- ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |