Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Rbg PT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA) RUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat gugatan sederhana_7 Agustus2020
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH., ANDHIKA WIDYA K, SH., SUKAMTO, S.H., PRASTYO REZKI SUSANTO,SHPT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1RUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.783.484,00
Petitum

            PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (  Wanprestasi  ) kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya  sejumlah adalah  sebagai berikut :

1. Tunggakan Pokok              :  sebesar Rp  29.015.608,-

                  2. Tunggakan Bunga             :  sebesar Rp  17,767,876,- 

          Total   Pelunasan             :  sebesar  Rp  46.783.484,- (empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah ), yang harus dibayar lunas/tunai  oleh Tergugat ( RUMIATI ) sebagai Debitur , kepada  Penggugat dengan seketika dan sekaligus;

4. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas  jaminan hutang dari Tergugat berupa  :

Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti  hak sebagai berikut  : 1 (satu ) buah  Sertipikat Hak Milik Nomor : 568, luas  134 M2 , jenis  Bangunan Rumah , atas nama pemegang  hak SUGIYONO, sesuai dengan surat ukur  nomor : 214/ Jolotundo/2003, tertanggal  03-07-2003, alamat pemegang hak Desa Jolotundo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang , dengan nilai transaksi  sebesar Rp 100, 000, 000,- ;

       5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR :

            Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak