Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0562/PT.BKKJTG/002/KUB/VIII/2021;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0562/PT.BKKJTG/002/KUB/VIII/2021;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 152.680.600,- (Seratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00473 Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dengan luas 196 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor: 358/Bogoharjo/2009 Tanggal 04 Desember 2009 atas nama MUTIRAH, Tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00505 Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dengan luas 200 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor: 390/Bogoharjo/2009 Tanggal 04 Desember 2009 atas nama NURHADI dan Tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00471 Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dengan luas 203 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor: 356/Bogoharjo/2009 Tanggal 04 Desember 2009 atas nama SULASTRI dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|