Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2024/PN Rbg | FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H. | 1.ANGGA APRILIANTO Bin JURIANTO 2.ISLAHUL WALID Bin NUR HASYIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2024/PN Rbg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-33/M.3.21/Eoh.2/2/2024. | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia terdakwa I ISLAHUL WALID BIN NUR HASYIM bersama dengan terdakwa II ANGGA APRILIANTO BIN APRILIANTO pada hari senin 6 november 2023 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di samping warung kopi Sdr Aris tuurt tanag Desa Tulung, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------
Bahwa awalnya Pada Hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I Islahul bersama dengan terdakwa II Angga berboncengan dari arah jape, Pomotan mengendari sepeda motor Balde, warna hitam, dengan No.Pol : H-2159-LC, No.Ka : MH1JBH115CK197531 No.Sin : JBH1E11 milik terdakwa II, setelah sampai di Turut tanah Desa Tulung Kec. Pamotan Kab. Rembang, terdakwa Angga melihat ada 1 (Satu) Unit SPM Honda Vario warna merah silver, tahun 2011, dengan Tanpa Nomor Polisi, dengan No.Ka : MH1JF8114BK244096 No.Sin : JF81E1242672 terparkir disebelah timur sebuah Warung lalu terdakwa Angga mengatakan pada terdakwa Islahul bahwa ada SPM kemudian terdakwa Angga mengajak terdakwa ISLAHUL untuk mengambil Sepeda Motor yang di parkir di sebelah warung tersebut, lalu setelah sekitar 100 Meter dari warung tersebut para terdakwa putar balik untuk mengecek dan para terdakwa berhenti disebelah selatan warung sekitar 100 Meter selanjutmya terdakwa Angga turun dari sepeda motor sedangkan terdawa ISLAHUL menunggu sambal mejaga situasi sekitar, selanjutnya terdakwa Angga berjalan kaki menuju ketempat SPM Vario tersebut selanjutnya terdakwa Angga berjalan melewati depan warung menghampiri SPM Vario tersebut selanjutnya terdakwa Angga mengecek apakah dalam keadaan terkunci stang apa tidak dan pada saat dicek ternyata tidak terkunci stang selanjutnya terdakwa Angga memundurkan SPM Honda Vario tersebut dan menuntun sampai ditempat terdakwa ISLAHUL menunggu, selanjutnya terdakwa Angga menaiki SPM tersebut sedangkan terdakwa ISLAHUL mendorong terdakwa Angga meninggalkan tempat tersebut.
Atas kejadian tersebut menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rembang, 06 Pebruari 2024 Jaksa Penuntut Umum
Five Ratna Woro Werdiningsih, SH. Jaksa Muda Nip. 19860217 200912 2 001
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |