Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Rbg 3.PT. Bangun Arta Kencana
4.PT Pelabuhan Rembang Kencana
2.PT Bumi Rejo Tirta Kencana
3.PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
4.Pemerintah Kabupaten Rembang
5.4. Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Rembang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat bantahan_28 Maret 2022
Penggugat
NoNama
1PT. Bangun Arta Kencana
2PT Pelabuhan Rembang Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Satya Wicaksana,SH,SE,MM,BSC,CLA,Novianto Rahmantyo,SH,MH,Ikhwan Tunggal Nugroho,SH, Hananta Yudha, SH,MHPT. Bangun Arta Kencana
2Satya Wicaksana,SH,SE,MM,BSC,CLA,Novianto Rahmantyo,SH,MH,Ikhwan Tunggal Nugroho,SH, Hananta Yudha, SH,MHPT Pelabuhan Rembang Kencana
Tergugat
NoNama
1PT Bumi Rejo Tirta Kencana
2PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
3Pemerintah Kabupaten Rembang
44. Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH dan ANDHIKA WIDYA K, SHPT Bumi Rejo Tirta Kencana
2EDDY KISWANTO, S.H.,M.Si.,, NUN SAYUTI, S.H.PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI

Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Rembang berdasarkan  Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor 04/Pdt.Eks/2020/PN.Rbg terkait  Putusan No. 13/Pdt.G/2020/PN.Rbg Jo No. 123/Pdt./2021/PT.Smg Jo No.3055.K/Pdt/2022 Tgl 8 Maret 2022   :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pengelola yang Sah atas:
  • Obyek tanah negara diatas HPL No. 00002/ Sendangmulyo seluas 81.616 M2 yang terletak di Jalan Raya Rembang – Tuban, di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, dan berhak secara Sah memperoleh HGB diatas HPL No, 00002.

4. Menyatakan Sah dan mengikat  secara hukum :

  1. Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dengan PT. Bangun Arta Kencana No  : 001/NKB/RBSJ/I/2009 tanggal 7 Januari 2009, dan Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 002/SPK-PLBH/RBSJ/II/2009 tertanggal 5 Februari 2009 antara PT. Bangun Arta Kencana dengan PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya mengenai pelaksanaan pekerjaan reklamasi untuk pembangunan pelabuhan Rembang Terminal Sluke di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.
  2. Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 551.3/0536/2012 dan 001/KB.PRK/XI/2012, Tanggal 22-11-2012 antara Pemerintah Kabupaten Rembang (Terlawan Tersita II) dengan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Rembang Kencana (PELAWAN II).
  3. Akta  perjanjian kerja sama pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke antara BUMD PT RBSJ Dengan BUP PT Pelabuhan Rembang Kencana, yang tertuang  pada Akta Nomor 1 Notaris Holifia Sajad SH, MKN, Notaris di Rembang tanggal 1 November 2019, antara Pemerintah Kabupaten Rembang yang diwakili BUMD PT. RBSJ dengan PELAWAN II (BUP PT. Pelabuhan Rembang Kencana)

5. Menyatakan TERLAWAN PENYITA tidak mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan eksekusi atas:

  • Obyek Tanah seluas 40.000 M2 di atas lahan HPL No. 0002/ Sendangmulyo, di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabuapten Rembang, dikarenakan Obyek Tanah tersebut adalah Milik Negara/ Pemerintah Kabupaten Rembang, dan tidak dapat dilakukan Eksekusi berdasarkan Undang – Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaaan Negara.

6. Membatalkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor 04/Pdt.Eks/2020/PN.Rbg  dan Membatalkan  Putusan Pengadilan Negeri  Rembang No. 13/Pdt.G/2020/PN.Rbg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 123/Pdt./2021/PT.Smg Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.3055.K/Pdt/2022 Tgl 8 Maret 2022.

7. Menyatakan PELAWAN II berhak untuk mendapatkan HGB diatas HPL No. 00002 atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang, sesuai Surat Bupati Rembang No 045.2/1031/2013 tanggal 2 April 2013, diatas Lahan HPL No. 0002 denga batas – batas sebagai berikut :

Utara : Laut Jawa

Selatan                  : Jalan Raya Rembang - Tuban

Barat                     : Lahan Dermaga I Terminal Sluke Pelabuhan Rembang

Timur                    : Lahan Dermaga III Terminal SLuke Pelabuhan Rembang

8. Menyatakan PARA TURUT TERLAWAN TERSITA dan TERLAWAN TERSITA untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo.

9. Menghukum TERLAWAN PENYITA membayar ganti rugi kepada PELAWAN II sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar) Rupiah karena Gugatannya telah  menyebabkan TERHAMBATNYA KONSESI Pengelolaan Pelabuhan PELAWAN II di Pelabuhan Rembang Terminal SLuke,

10. Menyatakan Perjanjian Bersama antara TERLAWAN PENYITA dengan
TERLAWAN TERSITA I dalam rangka Pelaksanaan Reklamasi Pelabuhan Umum Rembang di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Nomor : 023/RBSJ-BRTK/PKS/VIII/2008 tertanggal 11 Agustus 2008
.” adalah Cacat Hukum dan tidak Sah serta tidak mengikat secara Hukum.

11. Menyatakan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pemerintah Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Keberadaan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke Tahun 2007-2015, Nomor LHA-58/PW11/3/2016 tanggal 12 Februari 2016 adalah Sah dan Mengikat secara Hukum.

12. Menghukum TERLAWAN PENYITA baik  untuk membayar biaya perkara ini.

13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun timbul  verzet atau banding.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Rembang  cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex ae quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak