Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Rbg MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H. IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-32/M.3.21/Eoh.2/2/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K e s a t u                                        :

-------  Bahwa terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP bersama dengan temannya yang bernama ANANG WIDODO Alias UCOK (Status DPO), pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Depan Rumah Sdr. H. SUPARNO turut tanah Desa Babaktulung Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau dengan cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP bersama dengan temannya yang bernama ANANG WIDODO Alias UCOK (DPO) berangkat berboncengan naik Sepeda Motor dari Kabupaten Tuban menuju ke daerah Kabupaten Rembang ; sekira pukul 19.00 Wib atau pada saat sholat terawih Terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP bersama dengan ANANG WIDODO Alias UCOK (DPO) sampai di Daerah Kabupaten Rembang tepatnya di Desa Babaktulung RT 01 RW 01 Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, yang mana di pertigaan jalan tersebut ada masjid besar kemudian belok kiri sekitar 15 (Lima belas) meter dan sebelum tikungan disebelah kiri ada Mushola yang jamaahnya sedang melaksanakan ibadah sholat Teraweh (Depan rumah H. SUPARNO) dan pada saat itu ANANG WIDODO Alias UCOK (DPO) melihat ada sekitar 10 (sepuluh) unit sepeda motor yang sedang parkir dan Terdakwa ANANG WIDODO Alias UCOK (DPO) turun mendekat dan melihat-lihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 Type H1B02N42L0 A/T dengan No.pol K 3610 PW, No.Ka : MH1JM9114MK757640 No.Sin : JM91E1757309 milik korban (AHMAD RONDHAYANI Bin MUHTADI) yang kunci kontaknya setelah diperiksa oleh ANANG WIDODO ternyata berada di dashboard depan SPM tersebut, sedangkan Terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP menunggu diatas SPM sambil mengawasi dan memastikan situasi di sekitar dalam kondisi aman, lalu ANANG WIDODO Alias UCOK (DPO) mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 Type H1B02N42L0 A/T dengan No.pol K 3610 PW dan tanpa seijin dari pemiliknya, ANANG WIDODO Alias UCOK (DPO) mengambil, membawa SPM tersebut dengan cara dituntun keluar dari area parkir Musholla atau halaman rumah H. SUPARNO, setelah sampai dijalan kemudian SPM tersebut dihidupkan dan dikendarai oleh ANANG WIDODO Alias UCOK (DPO) menjauh dari TKP, kemudian Terdakwa IRVAN SUGIARTO ikut menyusul dibelakang dengan mengendarai SPM yang dipakai awal, kemudian beriringan menuju ke daerah Tuban-Jawa Timur ;
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada saat akan menjual sepeda motor tersebut Terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP ditangkap dan diamankan oleh anggota Polres Tuban yang telah mendapat info dari masyarakat, sedangkan ANANG WIDODO melarikan diri (Status DPO).-
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pada saat sekarang ini korban (AHMAD RONDHAYANI Bin MUHTADI) mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;

 

            ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP -------

           

A  t  a  u                      :

K  e  d  u  a                 :

------- Bahwa terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau dengan cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP berangkat naik bis dari Kabupaten Tuban menuju ke daerah Kabupaten Rembang ; sekira pukul 19.00 Wib atau pada saat sholat terawih Terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP sampai di Daerah Kabupaten Rembang tepatnya di Desa Babaktulung RT 01 RW 01 Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, yang mana di pertigaan jalan tersebut ada masjid besar kemudian belok kiri sekitar 15 (Lima belas) meter dan sebelum tikungan disebelah kiri ada Mushola yang jamaahnya sedang melaksanakan ibadah sholat Teraweh (Depan rumah H. SUPARNO) dan pada saat itu Terdakwa IRVAN SUGIARTO melihat ada sekitar 10 (sepuluh) unit sepeda motor yang sedang parkir dan Terdakwa IRVAN SUGIARTO turun mendekat dan melihat-lihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2021 Type H1B02N42L0 A/T dengan No.pol K 3610 PW, No.Ka : MH1JM9114MK757640 No.Sin : JM91E1757309 milik korban (AHMAD RONDHAYANI Bin MUHTADI) yang kunci kontaknya setelah diperiksa oleh Terdakwa IRVAN SUGIARTO ternyata berada di dashboard depan SPM tersebut, dan tanpa seijin dari pemiliknya, Terdakwa IRVAN SUGIARTO mengambil, membawa SPM tersebut dengan cara dituntun keluar dari area parkir Musholla atau halaman rumah H. SUPARNO, setelah sampai dijalan kemudian SPM tersebut dihidupkan dan dikendarai oleh Terdakwa IRVAN SUGIARTO menjauh dari TKP, kemudian dikendarai menuju ke daerah Tuban-Jawa Timur ;
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada saat akan menjual sepeda motor tersebut Terdakwa IRVAN SUGIARTO Alias IWAN Bin KASURIP ditangkap dan diamankan oleh anggota Polres Tuban yang telah mendapat informasi dari masyarakat ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pada saat sekarang ini korban (AHMAD RONDHAYANI Bin MUHTADI) mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;

 

            ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -------

 

Rembang,  06 Februari  2024.-

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya