Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Rbg | 1.AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H. 2.AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H |
1.M FATHONI Bin (Alm) KASMURI 2.SAMSUL MA'ARIF Bin (Alm) SAMBUDI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-70/M.3.21/Eku.2/03/2024. | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa I M. FATHONI Bin (Alm) KASMURI dan terdakwa II SAMSUL MA’ARIF Bin (Alm) SAMBUDI pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Depan Balai Desa Lodan Kulon turut tanah Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
Hasil pemeriksaan: Pemeriksaan Fisik : Keadaan umum lemah, kesadaran menurun, tekanan darah seratus delapan belas per delapan puluh satu milimeter air raksa, nadi delapan puluh sembilan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam koma lima derajat Celcius, Glasgow Coma Scale lima belas ------------
Ditemukan luka robek, dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter, ukuran lebar kurang lebih dua sentimeter, ukuran dalam kurang lebih satu sentimeter. pada daerah dahi
Berkesimpulan cedera atau luka seperti diatas, kemungkinan akibat trauma benda tumpul
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------
Rembang, 14 Maret 2024 Penuntut Umum
Ahmad Za’im Wahyudi, S.H.,MH Jaksa Pratama |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |