Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2024/PN Rbg | 1.AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H. 2.AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H |
SAIFUDDIN RIZZA, S.Pd. Bin NOER HAMID ARIEF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2024/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-34/M.3.21/Eoh.2/2/2024. | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa SAIFUDDIN RIZZA, S.Pd Bin NOER HAMID ARIEF pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Pinggir Jalan Raya turut tanah Desa Temperak Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang tepatnya di depan SD 1 Temperak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Umum : Tensi : 120/80 MmHg, Nadi : 80x/mnt,Suhu : 3630C, RR : 20x/mnt.-------- • Pemeriksaan : Bagian Kepala : Luka Robek di kepala bagian belakang dengan ukuran panjang ± 10cm, lebar ± 1 cm, dalam ± 1cm. Bagian Punggung : Tidak ada kelainan. Bagian Leher : Tidak ada kelainan. Bagian Dada : Tidak ada kelainan. Bagian Perut : Tidak ada kelainan. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan. Anggota gerakl bawah : Tidak ada kelainan. Bagian Perut dan Punggung : Tidak ada kelainan. • Pemeriksaan Khusus : Tidak dilakukan. • Pemeriksaan Mikroskopis : Tidak dilakukan. • Pemeriksaan Laboratorium : Tidak dilakukan. • Kesimpulan : Luka Robek di kepala bagian belakang seperti tersebut diatas kemungkinan akibat taruma benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------
Rembang, 12 Februari 2024 Penuntut Umum
Ahmad Za’im Wahyudi, S.H.,MH Jaksa Pratama
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |