Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2017/PN Rbg PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Rembang, Unit Sedan, 1.Siti Nafsiyah
2.Darmani
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2017/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2017
Nomor Surat gugatan_2 November 2017
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Rembang, Unit Sedan,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF WIBAWAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Rembang, Unit Sedan,
Tergugat
NoNama
1Siti Nafsiyah
2Darmani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor :B.213/6034/4/2014 tertanggal 04 April 2014;   
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 04 April 2014 yang ditandatangani Para Tergugat;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.213/6034/4/2014 tertanggal 04 April 2014;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.59.646.309,-, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak