Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah Rp 98 788 089 ,- ( Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh Sembilan rupiah ) , kepada Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|