Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2017/PN Rbg PD BPR Bank Pasar Kab. Rembang WAHYU WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2017/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2017
Nomor Surat Gugatan _ 2 Agustus 2017
Penggugat
NoNama
1PD BPR Bank Pasar Kab. Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH dan ANDHIKA WIDYA K, SH dan REKANPerusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang
Tergugat
NoNama
1WAHYU WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.017.072,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (  Wanprestasi  ) kepada Para  Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya  sejumlah Rp 98 788 089   ,-  ( Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh Sembilan rupiah   )  ,   kepada Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak