Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.B/2024/PN Rbg | MOH. MAHRUS, S.H. | ARKO SEPYANTO bin RAHMAT SARWOKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.B/2024/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-129/M.3.21/Eoh.2/05/2024. | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Arko Sepyanto bin Rahmat Sarwoko pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik saudara MOH ARIF BUDIANTORO alias AMBON bin ZAENAL ARIFIN masuk wilayah Desa Soditan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Lasem Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol K 4361 BM yang kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut, lalu sepeda di tuntun dari depan rumah saudara MOH ARIF BUDIANTORO menuju kearah timur hingga berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) Meteran. Bahwa kemudian terdakwa mencoba untuk menghidupkan atau menyalakan atau menstarter Sepeda motor tersebut namun ternyata sepeda motor tersebut tidak bisa menyala atau hidup mesinnya, padahal sudah di hidupkan dengan cara manual atau di injak/ ongkel, hampir sekitar 5 (lima) menitan. Bahwa ketika terdakwa menuntun sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol K 4361 BM, sempat di ketahui oleh saksi Salman Al Farisi yang selanjutnya meneriaki terdakwa, “MALING-MALING-MALING”, begitu juga ketika terdakwa berusaha menghidupkan mesin sepeda motor tersebut sempat diketahui oleh saksi Saiful Nuruddin, hingga akhirnya terdakwa menjadi panik lalu meletakkan dan meninggalkan sepeda motor yang dikuasainya tersebut begitu saja, kemudian terdakwa langsung melarikan diri menuju kearah timur Jalan Pantura, selanjutnya terdakwa menghentikan sebuah Bus Umum Kecil dan kemudian naik Bus Umum tersebut meuju kearah Barat atau arah Rembang, namun akhirnya terdakwa dapat ditangkap oleh petugas Polisi. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dikuasai dan akan dimiliki untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi MOH ARIF BUDIANTORO alias AMBON bin ZAENAL ARIFIN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Rembang, 6 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
MOH. MAHRUS, SH. JAKSA MUDA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |