Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2017/PN Rbg HERLINA MOELJO HONDOKOESOEMO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2017/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat Gugatan_29 Agustus 2017
Penggugat
NoNama
1HERLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WINSTON RAYMOND PATTY, SHHERLINA
2PIETER TALAWAY, SH., CN., MBAHERLINA
3M. CHURNIAWAN, SH.HERLINA
4DONA TIMISELA, SH.HERLINA
Tergugat
NoNama
1MOELJO HONDOKOESOEMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.650.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa harta berupa :

a. Tanah dan bangunan beserta pabrik kecap yang terletak di Jalan Babagan No. 11, RT 03 RW 01, Lasem, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

b. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babagan Gang V No. 10, Lasem, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

c. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Eyang Sambu No. 80A, Lasem, senilai Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah);

d. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan San Antonio N 14 / 35, Laguna Pakuwon City, Surabaya, senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);

e. Apartemen Puncak Kertajaya, Tower A, Lantai 10 No. 39, Surabaya, senilai Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah);

f. Keuntungan bersih pabrik kecap sejak tahun 2010 (dimiliki/dikuasai Tergugat) Rp. 2.500.000,-/hari x 2100 hari = Rp. 5.250.000.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);

merupakan harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat dan oleh karenanya sita marital atas barang-barang tersebut adalah sah dan berharga;

 

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dari harta bersama/gono-gini yang menjadi bagian Penggugat, yaitu 50%x Rp. 12.650.000.000,- (dua belas milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 6.825.000.000,-(enam milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dan jika dianggap perlu melalui proses penjualan melalui lelang;

4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;

Atau

Apabial Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak