| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 20/Pdt.G/2017/PN Rbg | HERLINA | MOELJO HONDOKOESOEMO | Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2017 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2017/PN Rbg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2017 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_29 Agustus 2017 | |||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 12.650.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa harta berupa : a. Tanah dan bangunan beserta pabrik kecap yang terletak di Jalan Babagan No. 11, RT 03 RW 01, Lasem, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); b. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babagan Gang V No. 10, Lasem, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); c. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Eyang Sambu No. 80A, Lasem, senilai Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah); d. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan San Antonio N 14 / 35, Laguna Pakuwon City, Surabaya, senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); e. Apartemen Puncak Kertajaya, Tower A, Lantai 10 No. 39, Surabaya, senilai Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah); f. Keuntungan bersih pabrik kecap sejak tahun 2010 (dimiliki/dikuasai Tergugat) Rp. 2.500.000,-/hari x 2100 hari = Rp. 5.250.000.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); merupakan harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat dan oleh karenanya sita marital atas barang-barang tersebut adalah sah dan berharga; 
 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dari harta bersama/gono-gini yang menjadi bagian Penggugat, yaitu 50%x Rp. 12.650.000.000,- (dua belas milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 6.825.000.000,-(enam milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dan jika dianggap perlu melalui proses penjualan melalui lelang; 4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum; Atau Apabial Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) | |||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	