| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Mochamad Mukhid bin Slamet (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di depan ruko turut Ds. Tambakagung Rt 002 / Rw 001 Kel. Tambakagung Kec. Kaliori Kab. Rembang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario 125, tahun 2019, warna hitam, No.Pol. K-3168-IU, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi FIRDAUS RAJA SAPUTRA BIN NGATMIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa MOCHAMAD MUKHID bin (Alm.) SLAMET berjalan kaki dari rumahnya menuju warung penyet Lamongan miliknya yang berada di sebelah warung kopi angkringan di depan ruko turut Desa Tambakagung RT 002 RW 001 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang untuk mengecek kondisi warung yang biasanya pada malam hari digunakan oleh pembeli warung kopi untuk minumminuman keras.
- Bahwa sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat ada tiga unit sepeda motor terparkir di halaman depan ruko. Salah satu sepeda motor tersebut adalah 1 (satu) unit Honda Vario 125 warna hitam, dalam keadaan tidak terkunci ganda/stang dan letaknya berada di bagian paling barat sehingga pemilik tidak dapat melihatnya karena terhalang gerobak angkringan. Bahwa sepeda motor tersebut milik Saksi FIRDAUS RAJA SAPUTRA BIN NGATMIN yang pada saat itu sedang nongkrong di warung kopi angkringan tersebut.
- Bahwa melihat kondisi tersebut, Terdakwa kemudian mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya dengan cara Terdakwa masuk dari arah belakang ruko dan secara diamdiam menuntun sepeda motor tersebut ke belakang ruko, lalu mendorongnya melalui pinggir embung sampai ke rumah kosong milik Terdakwa yang berada di belakang rumah sehingga sepeda motor tersebut disembunyikan selama tiga hari oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa melakukan perubahan terhadap identitas kendaraan, yaitu dengan mengecat velg depan dan belakang menjadi warna kuning emas, membongkar rumah kunci kontak, serta memesan rumah kunci dan kunci kontak baru secara online untuk menghilangkan ciri asli sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa menjual kepada seseorang yang mengaku bernama WITO (DPO), beralamat di Desa Sambiyan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang dengan harga Rp 2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup seharihari.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil Sepeda Motor Milik saksi FIRDAUS tersebut tanpa seijin dari pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi FIRDAUS RAJA SAPUTRA BIN NGATMIN menderita kerugian senilai Rp. 17.300.000, (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) atau sejumlah tersebut
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 ayat KUHP--
Rembang, 9 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
MUH RAHMAT WIBISONO, S.H., M.H
Jaksa Muda NIP. 198309032007031001 |