Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Rbg SITI ROHMAH RATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 43/Gs/AMP/IV/2024
Penggugat
NoNama
1SITI ROHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDAIBSITI ROHMAH
2Adv. ABD MUN'IM,SPd.,SH.,CPMSITI ROHMAH
Tergugat
NoNama
1RATNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.309.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sah perbuatan Wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang beserta keuntungan sebesar 10% yaitu :

         a. Utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.124.909.000,-(seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).

         b. Keuntungan sebesar 10% yaitu Rp. 12.400.000,-(dua belas juta rupiah).

4. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak