INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2025/PN Rbg | Marjan | 1.Suwandik 2.Djoewari 3.Muhammad Yusuf |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_9Desember2025 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat.
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat II adalah sah dan mengikat secara hukum
4. Menyatakan balik nama sertifikat SHM No. 01932 atas nama Tergugat III batal demi hukum.
5. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Negara Kab. Rembang untuk mencabut sertifikat atas nama Tergugat III dan mengembalikan atas nama Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) disertai bunga sesuai ketentuan hukum sejak gugatan diajukan hingga pelunasan.
7. Menghukum Tergugat I, II, dan III membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding
9. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Rembang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
