Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Rbg Marjan 1.Suwandik
2.Djoewari
3.Muhammad Yusuf
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Gugatan_9Desember2025
Penggugat
NoNama
1Marjan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HMarjan
Tergugat
NoNama
1Suwandik
2Djoewari
3Muhammad Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhilatus Sobri, S.H., Moh. Roni Irfana, S.H.,M.H, Irwan Wahyu, S.HDjoewari
Turut Tergugat
NoNama
1Nur Rini
2Badan Pertanahan Negara (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maryanto, A.Pth, Lia Roselina, S.H, Bejo Prasetyo, Ruktisandi Sindu Abe, S.HBadan Pertanahan Negara (BPN)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat. 
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat II adalah sah dan mengikat secara hukum
4. Menyatakan balik nama sertifikat SHM No. 01932 atas nama Tergugat III batal demi hukum.
5. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Negara Kab. Rembang untuk mencabut sertifikat atas nama Tergugat III dan mengembalikan atas nama Penggugat. 
6. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) disertai bunga sesuai ketentuan hukum sejak gugatan diajukan hingga pelunasan. 
7. Menghukum Tergugat I, II, dan III membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). 
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding
9. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini. 
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Rembang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak