Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ARIF WINARKO alias WIN Bin SUKIJAN pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di dalam rumah saksi EKA YUNI NUR FIANASARI yang beralamat di Ds. Sridadi, Rt 1 Rw 5, Kec. Rembang, Kab. Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum,atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- berawal terdakwa ingin mengambil menguasai barang milik saksi EKA YUNI NUR FIANASARI lalu terdakwa mempersiapkan pisau dapur, senter, tali, tas selempang warna hijau ARMI, setelah itu terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kerumah saksi EKA dengan berjalan kaki , Adapun jaraknya sekira 1 km.
- bahwa sesampainya dirumah saksi EKA sekira pukul : 02.00 Wib Terdakwa menggunakan penutup wajah berupa kaos warna biru selanjutnya terdakwa menuju depan rumah dan mencongkel pintu jendela rumah saksi EKA dengan menggunakan pisau dapur, dan berhasil membuka diketahui keadaan tidak terkunci , selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar saksi EKA diketahui saksi EKA sedang tidur. Terdakwa pun langsung mengambil 2 ( dua ) buah HP yaitu 1 ( satu ) buah HP OPPO A53 warna hijau muda dan 1 ( satu ) buah HP merk XIAOMI REDMI 9 saksi EKA tanpa seizin saksi EKA yang terletak disebelah saksi EKA, kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas selempang warna hijau ARMI bertuliskan “R Sport”, lau terdakwa melihat juga ada 2 tas didekat saksi EKA setelah itu terdakwa membuka 2 ( dua ) buah tas dimaksud yang ternyata tidak ada uang, selanjutnya Terdakwa bangunkan saksi EKA sambil membekap mulut saksi EKA dan menodongkan pisau dapur ke leher saksi EKA sambil menyuruh saksi EKA untuk bangun dan turun dari kasur. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi EKA untuk jongkok dan Terdakwa mengikat kedua tangan Korban kebelakang dengan menggunakan tali raffia warna abu-abu, kemudian Terdakwa memperintahkan saksi EKA untuk tidur tengkurap tetapi saksi EKA berteriak “ANGGA…ANGGA…!!! “ (memanggil anaknya) yang kamarnya terletak didepanya, Terdakwa langsung mengancam saksi EKA dengan menempelkan pisau lebih kuat ke leher saksi EKA sambil berkata “NGOMONG…” ( maksudnya Terdakwa menyuruh saksi EKA tidak ngomong/teriak ), saat itu saksi EKA sempat berhenti berteriak kemudian saksi EKA berteriak lagi dengan suara lebih keras “ANGGA…ANGGA…ANGGA…!!!” karena Terdakwa takut ketahuan, akhirnya Terdakwa langsung kabur dari kamar dan keluar lewat pintu jendela yang Terdakwa sebelumnya digunakan untuk masuk rumah .
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi EKA mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
- Bahwa berdasarakan Visum Et Repertum no 400.7.10.5/10/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dari RSUD dr.R.SOETRASNO terhadap EKA YUNI NUR FIANASARI didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik : Keadaan umum baik, sadar, tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit. suhu badan tiga puluh enam derajat Celcius, Glasgow Coma Scale lima belas
- Kepala: - Tidak ditemukan cedera dan atau Iuka ------------
- Leher : Ditemukan kemerahan, pada daerah leher bagian depan ----------
- Badan : Tidak ditemukan cedera dan atau luka –
- Tangan : Ditemukan memar kemerahan, dengan ukuran garis tengah kurang lebih nol koma limau sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada daerah lengan bawah kanan dan Ditemukan lecet, dengan ukuran garis tengah kurang lehih nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada daerah punggung tangan kiri
- Kaki : Tidak ditemukan cedera dan atau luka
KESIMPULAN : Cedera dan atau luka seperti tersebut diatas, kemungkinan akibat trauma benda tumpul -
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
Rembang, April 2024
Penuntut Umum
Ahmad Za’im Wahyudi, S.H.,MH
Jaksa Pratama
|