INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.NOVIYANA IKA SARI 2.SISWANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | GS_16April2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 70.187.400,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.4.01.00089.23 tanggal 26 September 2023
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.4.01.00089.23 tanggal 26 September 2023
11) Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 70.187.400,- ( Tujuh puluh juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 2 berupa : Sebidang tanah perumahan , Sertifikat Hak Milik atas nama: SISWANTO, Nomor SHM.: 00240 Terletak di desa Tlogotunggal Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 581 m?2;, NIB: 11.14.01.14.01967 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Watija
Batas Selatan : Damini-Sulatin
Batas Barat : Pardam
Batas Timur : Sulatin Dwi-Sri Temu
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat 1.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
