Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2022/PN Rbg DIDIK SETYAWAN, SH. BAITI Bin Alm BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-01/M.3.21/Eoh.2/2/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIK SETYAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAITI Bin Alm BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa BAITI Bin (Alm) BASRI pada hari Rabutanggal 14Juli 2021sekitar pukul04.00wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalambulanJulitahun  2021atausetidak-tidaknyamasihdalamtahun 2021, bertempat didepan Rumah Sdr. SUTADI Desa Tanjungan Kec. Kragan Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatutempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, telah mengambil sesuatu barang yaitu berupa 1 (satu) Unit SPM SUZUKI NEX tahun 2014 , warna hijau putih, dengan No. Pol : K-5650-RM, No.Ka : MH8CE44DAEJ155232 No. Sin : AE521D747082yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yakni saksi SUTADI Bin (Alm) SUKARJI,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempatsebagaimanatersebutdiatas, awalmulanya terdakwa Pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib pada saat itu terdakwa pergi ke Cafe WK turut tanah Desa Tanjungan Kec. Kragan dengan menaiki Ojek.  Sesampainya terdakwa di Cafe WK tersebut terdakwa minum dan mendengarkan musik sampai pukul 03.00 Wib hari Rabu tanggal 14 Juli 2021. Kemudian setelah itu terdakwa keluar dari Cafe WK lalu terdakwa berjalan hingga mengetahui 1 (satu) Unit SPM SUZUKI NEX tahun 2014 , warna hijau putih, dengan No. Pol : K-5650-RM milik saksi SUTADI yang berada di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel, pada saat itu terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan saat itu dalam keadaan kunci kontak masih menempel dan melihat kondisi lokasi tersebut dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong SPM tersebut sekitar jarak 10 (sepuluh) meter dari lokasi. Kemudian terdakwa langsung hidupkan dan membawa pergi SPM tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menjualnya kepada Sdr. SUPRAYITNO Als. SARIF (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual dan hasil penjualanya oleh terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
  • Bahwaperbuatanterdakwamengambilbarang berupa 1 (satu) Unit SPM SUZUKI NEX tahun 2014 , warna hijau putih, dengan No. Pol : K-5650-RM, No.Ka : MH8CE44DAEJ155232 No. Sin : AE521D747082 tersebut, dilakukantanpaseijinsaksiSUTADI Bin (Alm) SUKARJI. Akibat perbuatan terdakwa  tersebut saksi SUTADI Bin (Alm) SUKARJI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1)ke-3KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya