Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum hasil pertemuan tertanggal 26 November 2019.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat pernyataan bulan April 2019 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat 1, turut Tergugat 1, turut Tergugat 2, turut Tergugat 3, dan turut Tergugat 4. Dengan revisi atas surat pernyataan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2019.
- Menetapkan bahwa Tergugat 1 melakukan perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji dengan tidak membayarkan sesuai hasil pertemuan tertanggal 26 November 2019 untuk Penggugat sebesar Rp. 4.855.000,- x 12 bulan = Rp. 58.260.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), turut Tergugat 1 sebesar Rp. 124.000,- x 12 = Rp. 1.488.000,- (Satu Juta Empat Ratus Delapan puluh depalan ribu rupiah), turut Tergugat 2 sebesar Rp. 59.000,- x 12 bulan = Rp. 708.000,- (tujuh ratus delapan ribu rupiah), turut Tergugat 3 sebesar Rp. 204.000,- x 12 bulan = Rp. 2.448.000,- (dua juta empat ratus empat puluh depalan ribu rupiah), turut Tergugat 4 sebesar Rp. 88.000,- x 12 bulan = Rp. 1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah).
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat 1 melalui Tergugat 2 dibebani untuk membayarkan kepada Penggugat, turut Tergugat 1, turut Tergugat 2, turut Tergugat 3, turut Tergugat 4 sesuai tabel dalam uraian fundamentum petendi angka 5 tersebut diatas.
- Menyatakan secara hukum sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rembang sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa turut Tergugat 1, turut Tergugat 2, turut Tergugat 3, turut Tergugat 4 untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai kepatutan dan kelayakan yang berlaku dimasyarakat. |