Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Rbg PURWADI 1.PT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA)
2.Drs. AMIN MANSYUR
3.SUBENDI
4.4. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
5.Jalegi
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Gugatan_26Januari2026
Penggugat
NoNama
1PURWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HPURWADI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA)
2Drs. AMIN MANSYUR
3SUBENDI
44. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
5Jalegi
6PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH., SUWARNO, S.H., PRASTYO REZKI S., S.H., M. ZAINUR R., S.H.Drs. AMIN MANSYUR
2ZAINUDIN, SH.MH., SUWARNO, S.H., PRASTYO REZKI S., S.H., M. ZAINUR R., S.H.SUBENDI
3ZAINUDIN, SH.MH., SUWARNO, S.H., PRASTYO REZKI S., S.H., M. ZAINUR R., S.H.Jalegi
4ZAINUDIN, SH.MH., M.ZAINUR ROBIT, SH., SUWARNO, S.H., PRASTYO REZKI S,SH, TIYA AYU NUR E, S.HPT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atau Sita Persamaan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rembang; 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00331/Desa Sukorejo atas nama Ngarno seluas  4.673 m?2; yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :  Jalan Raya Landoh - Sumber dan Djoko Pujihadi; 
Sebelah Utara bagian tengah :  Tanah milk Djoko Pujihadi; 
Sebelah Timur :  Jalan Desa Sukorejo; 
Sebeleh Timur bagian tengah :  Tanah milk Djoko Pujihadi; 
Sebelah Selatan :  Tanah milik Mariyam; 
Sebelah Barat :  Tanah milik Darimin dan Surono; 
Sebelah Barat Bagian Tengah :  Tanah Djoko Pujihadi; 
Adalah milik Ngarno; 
5. Menyatakan tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum lelang atas tanah dan bangunan objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00331/Desa Sukorejo atas nama Ngarno seluas  4.673 m?2; yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat IV, dan Tergugat V; 
 
 
6. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum dan tidak memilik kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya peralihan hak dan balik nama atas nama atas nama Jalegi (Tergugat V) terhadap tanah dan bangunan objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo 4.673 m?2;atas nama Ngarno  yang dilakukan oleh Tergugat VI;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00331/Desa Sukorejo 4.673 m?2; atas nama Jalegi (Tergugat  V) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak dapat dijadikan sebagai alas hak atas tanah dan bangunan objek sengketa; 
8. Menyatakan bahwa apabila Sertipikat Hak Milik objek sengketa tidak diserahkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI dan atau siapa saja yang menguasainya, maka Sertipikat Hak Milik objek sengketa tersebut dinyatakan Hilang dan Penggugat bersama Ngarno berhak untuk mengurus Sertipikat Hak Milik baru sebagai Pengganti Sertipikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang;
9. Menyatakan batal demi hukum segala surat-surat, akta-akta baik otentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau menghilangkan/mengurangi hak Ngarno atas tanah dan bangunan objek sengketa dengan segala akibat hukumnya; ------
10. Menyatakan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (terutama Tergugat II dan Tergugat III) tersebut Penggugat mengalami kerugian secara materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan pembayaran secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
 
11. Menghukum  kepada Tergugat VI untuk menarik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00331/Desa Sukorejo 4.673 m?2; atas nama Jalegi  (Tergugat  V) dan mengembalikan kepada Ngarno sebagai pemilik aslinya; 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
13. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
14. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Upaya Hukum lainnya yakni Verzet, Perlawanan dan/atau Bantahan, serta Peninjauan Kembali; 
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara keseluruhan. 
 
 
 
A t a u
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak