Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Rbg TEGUH ARIFIANTO 1.NUR HARIYANTI
2.ADIS BANGUN SETIAWAN
3.JONI WAHYU KRISNAWAN
4.MULYANTO
5.KEPALA DESA LANDOH
6.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat gugatan_ 14 Nopember 2023
Penggugat
NoNama
1TEGUH ARIFIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darsono, S.H, Anwar Yusuf, S.H, Luqmanul Hakim, S.H, MOH. MIFTAKHUL HUDA, S.H.TEGUH ARIFIANTO
Tergugat
NoNama
1NUR HARIYANTI
2ADIS BANGUN SETIAWAN
3JONI WAHYU KRISNAWAN
4MULYANTO
5KEPALA DESA LANDOH
6KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Objek Sengketa Nomor : 215 dengan luas : 4.210 m2 terletak di Desa/ Kelurahan : Landoh, Kecamatan : Sulang, Kabupaten Rembang atasnama Sunardi bin Sarjono dengan batas batas sebagai berikut :

Utara : Sutrisno

Barat : Tanah Negoro

Selatan : Samsi

Timur : Kuburan

3. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang mengalihkan hak berdasar waris atas bidang tanah Objek Sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;

4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum atas Sertifikat Hak Milik atasnama Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 pada bidang tanah Objek Sengketa ;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 yang mengalihkan hak berdasar jual beli kepada Tergugat 4, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;

6. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, yang menguasai tanah, dan mendirikan bangunan pada bidang tanah Objek Sengketa, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;

7. Menyatakan perbuatan Tergugat 5 yang menerbitkan Surat Keterangan Waris yang dibuat dengan tanpa menyertakan Penggugat sebagai salah satu ahli waris adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;

8. Menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum atas Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Tergugat 5 ;

9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk menyerahkan kepada Penggugat atas bidang tanah dan bangunan pada bidang tanah Objek Sengketa dalam keadaan bersih dan kosong dari bangunan serta bebas dari beban tanggungan apapun secara sukarela, yang apabila tidak mau secara sukarela melaksanakanya dapat meminta bantuan dari aparat keamanan negara ;

10. Menyatakan perbuatan dari Tergugat 6 yang mencatat peralihan hak atas tanah Objek Sengketa menjadi Hak Milik atasnama Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 berdasar waris, dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;

11. Menyatakan tidak sah / tidak memiliki kekuatan hukum / batal demi hukum pencatatan dan penerbitan hak oleh Tergugat 6 pada bidang tanah Objek Sengketa menjadi atasnama Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 ;

12. Menyatakan tidak sah / tidak memiliki kekuatan hukum / batal demi hukum peralihan hak dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Tergugat 4 pada bidang tanah Objek Sengketa sehingga menjadi Sertifikat Hak Milik atasnama Tergugat 4 ;

13. Menghukum kepada Tergugat 6 (BPN Rembang) untuk mencoret pencatatan pada buku Sertifikat Hak Milik atasnama Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, pada bidang tanah Objek Sengketa ;

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 245.000.000,-  (terbilang: dua ratus empat puluh lima juta rupiah) atas perbuatan melawan hokum yang dilakukanya sehingga menyebabkan kerugian material maupun immaterial yang diderita oleh Penggugat ;

15. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

16. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah-tanah Objek Sengketa ;

17. Menghukum Para Tergugat untuk secara sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak