Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Rbg MOH. MAHRUS, S.H. MOH. SIROJUDDIN Als DOYOK Bin NUR SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2218/M.3.21/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. MAHRUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SIROJUDDIN Als DOYOK Bin NUR SALIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HMOH. SIROJUDDIN Als DOYOK Bin NUR SALIM
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa terdakwa MOH. SIROJUDDIN Alias DOYOK Bin NUR SALIM pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Lodan Kulon Rt.11 Rw. 03 Kec. Sarang Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Rembang pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib didalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Lodan Kulon Rt.11 Rw. 03 Kec. Sarang Kab. Rembang, oleh karena Terdakwa telah menjual obat tablet warna putih berlogo ‘Y’.

Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 Wib telah menjual sebanyak 2 (dua) tik obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dirumah Terdakwa yang berada di Ds. Lodan Kulon Rt.11 Rw. 03 Kec. Sarang Kab. Rembang kepada saudara M. Auliyaurrohim Alias Bin Rasim dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ tersebut dari saudara Ismail alias Ngatub sebanyak 1 (satu) botol obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ isi kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sekitar 2 (dua) mingguan sebelum Terdakwa ditangkap, dengan kesepakatan pembayarannya setelah obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ terjual habis uang baru disetorkan kepada saudara Ismail alias Ngatub.

Bahwa dari 1 (satu) botol yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ yang didapatkan dari saudara Ismail alias Ngatub kemudian tesangka bagi-bagi menjadi 100 (seratus) bungkus plastik klip, dan setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’, kemudian disimpan dirumah Terdakwa untuk selanjutnya dijual dengan cara pembeli ada yang menghubungi Terdakwa melalui whatsApp dan menanyakan ketersediaan barang berupa obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ tersebut, dan ada juga pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dan apabila tersedia barang berupa obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ para pembeli tersebut Terdakwa layani, dimana setiap 1(satu) klip obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ Terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Bahwa selain Terdakwa menjual obat tablet warna putih berlogo ‘Y’, Terdakwa juga mengambilnya sebanyak 3 (tiga) tik obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ yang tiap tik berisi 10 (sepuluh) butir untuk Terdakwa konsumsi sendiri.

Bahwa untuk keuntungan yang diambil dari penjualan obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 1000 (seribu) butir setelah diambil sebanyak 3 (tiga) tik, dan yang telah terjual semuanya mendapatkan keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp.3.395.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun hanya tersisa uang sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) oleh karena Terdakwa telah pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri.

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 akan menyetorkan uang sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembian puluh ribu rupiah) kepada saudara Ismail alias Ngatub, dimana seharusnya uang yang Terdakwa setorkan adalah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan masih ada kekurangan sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), namun belum sempat Terdakwa menyetorkan uang tersebut teah ditangkap oleh Polisi.

Bahwa Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:3459/NOF/2025 tanggal 03 November 2025, tentang Pemeriksaan Obat Berbahaya Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut :

BB - 8803/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ‘Y’ diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL, termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau memperjual belikan sediaan farmasi obat sejenis tablet warna putih yang berlogo Y, dimana obat tersebut berfungsi untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal meliputi kekakuan otot, gerak tubuh, yang tidak terkendali dan tremor, yang apabila diminum akan membuat peminum obat tersebut merasakan anti cemas dan efek samping akan membuat ketergantungan, sehingga peredaran obat tersebut harus memenuhi standart dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MOH. SIROJUDDIN Alias DOYOK Bin NUR SALIM pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Lodan Kulon Rt.11 Rw. 03 Kec. Sarang Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Rembang pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib didalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Lodan Kulon Rt.11 Rw. 03 Kec. Sarang Kab. Rembang, oleh karena Terdakwa telah menjual obat tablet warna putih berlogo ‘Y’.

Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 Wib telah menjual sebanyak 2 (dua) tik obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dirumah Terdakwa yang berada di Ds. Lodan Kulon Rt.11 Rw. 03 Kec. Sarang Kab. Rembang kepada saudara M. Auliyaurrohim Alias Bin Rasim dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ tersebut dari saudara Ismail alias Ngatub sebanyak 1 (satu) botol obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ isi kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sekitar 2 (dua) mingguan sebelum Terdakwa ditangkap, dengan kesepakatan pembayarannya setelah obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ terjual habis uang baru disetorkan kepada saudara Ismail alias Ngatub.

Bahwa dari 1 (satu) botol yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ yang didapatkan dari saudara Ismail alias Ngatub kemudian tesangka bagi-bagi menjadi 100 (seratus) bungkus plastik klip, dan setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’, kemudian disimpan dirumah Terdakwa untuk selanjutnya dijual dengan cara pembeli ada yang menghubungi Terdakwa melalui whatsApp dan menanyakan ketersediaan barang berupa obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ tersebut, dan ada juga pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dan apabila tersedia barang berupa obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ para pembeli tersebut Terdakwa layani, dimana setiap 1(satu) klip obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ Terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Bahwa selain Terdakwa menjual obat tablet warna putih berlogo ‘Y’, Terdakwa juga mengambilnya sebanyak 3 (tiga) tik obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ yang tiap tik berisi 10 (sepuluh) butir untuk Terdakwa konsumsi sendiri.

Bahwa untuk keuntungan yang diambil dari penjualan obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 1000 (seribu) butir setelah diambil sebanyak 3 (tiga) tik, dan yang telah terjual semuanya mendapatkan keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp.3.395.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun hanya tersisa uang sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) oleh karena Terdakwa telah pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri.

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 akan menyetorkan uang sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembian puluh ribu rupiah) kepada saudara Ismail alias Ngatub, dimana seharusnya uang yang Terdakwa setorkan adalah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan masih ada kekurangan sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), namun belum sempat Terdakwa menyetorkan uang tersebut teah ditangkap oleh Polisi.

Bahwa Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:3459/NOF/2025 tanggal 03 November 2025, tentang Pemeriksaan Obat Berbahaya Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut :

BB - 8803/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ‘Y’ diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL, termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau memperjual belikan sediaan farmasi obat sejenis tablet warna putih yang berlogo Y, dimana obat tersebut berfungsi untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal meliputi kekakuan otot, gerak tubuh, yang tidak terkendali dan tremor, yang apabila diminum akan membuat peminum obat tersebut merasakan anti cemas dan efek samping akan membuat ketergantungan, sehingga peredaran obat tersebut harus memenuhi standart dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 
 

 

 

Rembang, 10 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MOH. MAHRUS, S.H.

Jaksa Muda NIP.197208101993031003

 

Pihak Dipublikasikan Ya