Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Rbg MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H. NI'AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-98/M.3.21/Eoh.2/03/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI'AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K e s a t u             :

------- Bahwa terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID ; pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban Sdr. ROZIQIN Bin (Alm) TAWUR alamat Desa Sumurpule Rt.012 Rw.001 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang ; atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID  melihat Sdr. ROZIQIN Bin (Alm) TAWUR (korban) bersama dengan Sdri. SHOLIHAH Binti DASIRUN (Istri korban), beserta rombongan tetangga menjenguk tatangganya yang sedang sakit di Puskesmas Kragan II, dan pada saat itu rumah Sdr. ROZIQIN Bin (Alm) TAWUR (korban) alamat Desa Sumurpule Rt.012 Rw.001 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang di tinggalkan dalam keadaan sepi/kosong, dan pada saat itulah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID muncul niat untuk mengambil barang milik orang lain ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID berjalan kaki menuju ke rumah Sdr. ROZIQIN (korban) yang berada di sebelah timur rumah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID, setelah tiba sampai di rumah Sdr. ROZIQIN (korban) kemudian Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID masuk rumah korban melalui bagian belakang rumah yang tertutup oleh dinding anyaman bambu, lalu dengan menggunakan tangan kosong Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID mendorongnya sehingga Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID dapat masuk ke dalam kandang ternak yang berada di samping rumah Sdr. ROZIQIN (korban) tersebut, pada saat berada di dalam kandang ternak tersebut Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID melihat jendela yang pada saat itu dalam keadaan tidak dikunci dari dalam sehingga dengan mudah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID membuka jendela yang menghubungkan dengan kamar yang berada di dalam rumah, kemudian Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID mencoba masuk ke dalam kamar melalui jendela dengan cara memanjat tembok dan melompat masuk, setelah didalam kamar korban, pada saat itu Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID melihat lemari pakaian yang berada didalam kamar tersebut dan dalam keadaan tidak dikunci sehingga dengan mudah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID membuka lemari tersebut dan melihat 1 (satu) buah dompet warna merah motif bunga yang berada di sela-sela pakaian didalam lemari tersebut, lalu Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID tanpa seijin dari korban sebagai pemilik, terdakwa membuka dan mengambil isi didalam dompet tersebut berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas beserta dengan surat perhiasan emas tersebut ;
  • Dan pada saat itu Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID meninggalkan dompet warna merah tempat emas tersebut di tempat semula dan membawa pergi isi di dalam dompet tersebut berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas beserta dengan surat perhiasan emas tersebut, kemudian menutup kembali pintu lemari, dan kembali lewat jendela kamar tersebut pergi meninggalkan tempat semula.
  • Bahwa Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas beserta surat perhiasan emas tersebut kemudian Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID menyimpan didalam saku celananya dan meninggalkan rumah Sdr. ROZIQIN (korban) dengan cara melalui jalur yang sama dengan pada saat sebelum masuk ke dalam rumah, dan terdakwa sementara menyimpan perhiasan emas tersebut dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menjual barang perhiasan emas milik korban tersebut dengan cara membuka dan menawarkan melalui aplikasi online Media Sosial FaceBook Jual Beli Emas Rosok, setelah mendapatkan pembeli kemudian Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID sepakat untuk besok malam ketemuan di pinggir jalan depan Pasar Sedan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang ;
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID bertemu dengan pembeli emas, namun sebelumnya pada saat di perjalanan Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID membuang surat perhiasan emas tersebut di di jalan arah Pasar Sedan ; dan setelah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID bertemu dengan seorang laki-laki yang tak dikenal sebelumnya yang janjian akan membeli 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas tersebut dibeli seharga Rp.7.800.000.- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dan setelah menerima uang hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID menggunakan uang tersebut dan telah habis di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.-
  • Adapun ciri-ciri laki-laki yang membeli perhiasan emas milik korban dari terdakwa adalah sbb  :  -----
  1. Laki-laki
  2. Umur sekitar 20 tahun
  3. Tinggi badan 170cm
  4. Badan Gemuk
  5. Kulit sawo matang
  6. Logat bahasa Jawa (Rembang)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban (ROZIQIN Bin (Alm) TAWUR) mengalami kerugian sebesar ± Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ;

 

            -------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHP -------

 

            A T A U                      :

            K e d u a         :

------- Bahwa terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID ; pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID  melihat Sdr. ROZIQIN Bin (Alm) TAWUR (korban) bersama dengan Sdri. SHOLIHAH Binti DASIRUN (Istri korban), beserta rombongan tetangga menjenguk tatangganya yang sedang sakit di Puskesmas Kragan II, dan pada saat itu rumah Sdr. ROZIQIN Bin (Alm) TAWUR (korban) alamat Desa Sumurpule Rt.012 Rw.001 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang di tinggalkan dalam keadaan sepi/kosong, dan pada saat itulah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID muncul niat untuk mengambil barang milik orang lain ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID berjalan kaki menuju ke rumah Sdr. ROZIQIN (korban) yang berada di sebelah timur rumah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID, setelah tiba sampai di rumah Sdr. ROZIQIN (korban) kemudian Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID masuk rumah korban melalui bagian belakang rumah yang tertutup oleh dinding anyaman bambu, lalu dengan menggunakan tangan kosong Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID mendorong pintu dapur hingga terbuka sehingga Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID dapat masuk ke dalam rumah korban, lalu terdakwa menuju ke kamar korban, setelah didalam kamar korban, Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID melihat lemari pakaian yang berada didalam kamar tersebut dan dalam keadaan tidak dikunci sehingga dengan mudah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID membuka lemari tersebut dan melihat 1 (satu) buah dompet warna merah motif bunga yang berada di sela-sela pakaian didalam lemari tersebut, lalu Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID tanpa seijin dari korban sebagai pemilik, terdakwa membuka dan mengambil isi didalam dompet tersebut berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas beserta dengan surat perhiasan emas tersebut ;
  • Dan pada saat itu Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID meninggalkan dompet warna merah tempat emas tersebut di tempat semula dan membawa pergi isi di dalam dompet tersebut berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah gelang emas beserta dengan surat perhiasan emas tersebut, kemudian menutup kembali pintu lemari, dan kembali lewat jendela kamar tersebut pergi meninggalkan tempat semula.
  • Bahwa Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas beserta surat perhiasan emas tersebut kemudian Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID menyimpan didalam saku celananya dan meninggalkan rumah Sdr. ROZIQIN (korban) dengan cara melalui jalur yang sama dengan pada saat sebelum masuk ke dalam rumah, dan terdakwa sementara menyimpan perhiasan emas tersebut dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menjual barang perhiasan emas milik korban tersebut dengan cara membuka dan menawarkan melalui aplikasi online Media Sosial FaceBook Jual Beli Emas Rosok, setelah mendapatkan pembeli kemudian Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID sepakat untuk besok malam ketemuan di pinggir jalan depan Pasar Sedan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang ;
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID bertemu dengan pembeli emas, namun sebelumnya pada saat di perjalanan Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID membuang surat perhiasan emas tersebut di di jalan arah Pasar Sedan ; dan setelah Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID bertemu dengan seorang laki-laki yang tak dikenal sebelumnya yang janjian akan membeli 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas tersebut dibeli seharga Rp.7.800.000.- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dan setelah menerima uang hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut Terdakwa NI’AMUR ROHMAN Alias PETRUK Bin NUR KAMID menggunakan uang tersebut dan telah habis di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.-
  • Adapun ciri-ciri laki-laki yang membeli perhiasan emas milik korban dari terdakwa adalah sbb  :  -----
  1. Laki-laki
  2. Umur sekitar 20 tahun
  3. Tinggi badan 170cm
  4. Badan Gemuk
  5. Kulit sawo matang
  6. Logat bahasa Jawa (Rembang)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban (ROZIQIN Bin (Alm) TAWUR) mengalami kerugian sebesar ± Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ;

 

            -------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP -------                 

 

Rembang,  27  Maret  2024.-

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya