Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2019/PN Rbg FIVE RATNA WORO WERDININGSIH,SH JAMASRI Bin JUREMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2019/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-02/0.3.21/Ep.1/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FIVE RATNA WORO WERDININGSIH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMASRI Bin JUREMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

 

-------- Bahwa ia terdakwa JAMASRI  bersama dengan JASWI (DPO), SUNOTO (DPO), dan SAIFUL ANWAR (dalam berkas terpisah), pada bulan Nopember tahun 2018 yang hari dan tanggal sudah  tidak diingat lagi, atau atau setidak-tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2018, atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, sekira pukul 15.30 wib, bertempat di  rumah saksi Sumarni di Desa Galombo, Rt.023/Rw.006, kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati , atau ditempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam  daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Rembang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, pengadilan negeri Rembang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada bulan nopember 2018, ketika terdakwa berada dirumahnya sekira pukul pukul 07.00 wib ditelepon oleh Saksi SAIFUL ANWAR ALS RIKI berkata “aku nduwe traktor sifa pak” (Saya punya traktor sifa pak), kemudian terdakwa menjawab “barange ndok ndi” (barangnya dimana), dan Saksi SAIFUL ANWAR menjawab “Barange ndok nggonku” (barange di rumah saya), setelah itu terdakwa langsung datang kerumah Saksi Sumarni di Desa Tegalombo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten pati (yang setau terdakwa adalah rumah Saksi Saiful), sesampai dirumah Saksi Sumarni terdakwa tidak bertemu dengan Saksi SAIFUl ANWAR kemudian terdakwa menelepon Saksi SAIFUL  dan berkata “aku wes nek nggone jenengan, pun ngertos traktore “ (saya sudah dirumahmu, sudah tau traktornya), kemudian Saksi SAIFUL ANWAR menjawab “nggih tunggu pak sak menitan” (ya tunggu sekitar satu menit), dan tidak lama kemudian Saksi SAIFUL datang dan bertemu dengan terdakwa dan menawarkan traktor pada terdakwa dengan berkata “traktore nggih niku” (traktornya ya itu), sambil menunjuk sebuah traktor yang berada di samping rumah saksi Sumarni, kemudian terdakwa menjawab “alate teng pundi” (alatnya, singkal, garu, glebek, dimana), kemudian Saksi SAIFUL menjawab “ancen opo anane iku”, (ya apa adanya itu), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat sekitar bulan Nopember 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon Sdr.SUNOTO dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan/menjual traktor tangan merk kubota model quick warna merah  pada Sdr.SUNOTO, dan pada saat itu Sdr.SUNOTO mengatakan pada terdakwa akan mengecek kondisi traktor tersebut, setelah itu terdakwa mengajak Sdr.JASWI untuk menemani terdakwa bertemu dengan Sdr.SUNOTO di rumah Saksi Sumarni, kemudian terdakwa , Sdr.JASWI dan Sdr.SUNOTO bertemu di rumah Saksi Sumarni dan Sdr.SUNOTO langsung mengecek 1 unit traktor dengan merk kubota model quick warna merah yyang berada di samping rumah Saksi Sumarni, kemudian Sdr.SUNOTO menawar traktor tersebut seharga 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung memberikan uang sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut pada terdakwa secara tunai, kemudian terdakwa menelpon Saksi SAIFUL dan Saksi SAIFUL menyuruh terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut pada Saksi Sumarni, kemudian pada saat itu Sdr.SUNOTO memberikan terdakwa uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Sdr.JASWI kerumah SDr.SUNOTO dan terdakwa diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr.SUNOTO, jadi keseluruhan terdakwa menerima uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.SUNOTO. setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada Sdr.JASWI karena sudah menemani terdakwa.

 

 

 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

 

   --------------------------------------ATAU--------------------------------------

 

    KEDUA

 

-------- Bahwa ia terdakwa JAMASRI  bersama dengan JASWI (DPO), SUNOTO (DPO), dan SAIFUL ANWAR (dalam berkas terpisah) pada bulan Nopember tahun 2018 yang hari dan tanggal sudah  tidak diingat lagi, atau atau setidak-tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2018, atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, sekira pukul 15.30 wib, bertempat di  rumah saksi Sumarni di Desa Galombo, Rt.023/Rw.006, kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati , atau ditempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam  daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Rembang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, pengadilan negeri Rembang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada bulan nopember 2018, Saksi SAIFUL menawarkan traktor padas terdakwa dengan berkata “aku nduwe traktor sifa pak” (Saya punya traktor sifa pak), kemudian terdakwa menjawab “barange ndok ndi” (barangnya dimana), dan Saksi SAIFUL ANWAR menjawab “Barange ndok nggonku” (barange di rumah saya), setelah itu terdakwa langsung mengecek traktor tersebut di rumah Saksi Sumarni di Desa Tegalombo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten pati (yang setau terdakwa adalah rumah Saksi Saiful), dan tidak lama kemudian Saksi SAIFUL datang di rumah Saksi Sumarni dan bertemu dengan terdakwa dan menawarkan traktor pada terdakwa dengan berkata “traktore nggih niku” (traktornya ya itu), sambil menunjuk sebuah traktor yang berada di samping rumah saksi Sumarni, setelah melihat dan mengecek traktor tersebut ternyata trakor tersebut tidak dilengkapi dengan alat berupa singkal, garu dan glebek dan terdakwa kemudian menanyakan pada Saksi SAIFUL dimana peralatan dari traktor tersebut namun dijawab oleh Saksi Saiful bahwa traktor tersebut tidak ada kelengkapan alatnya yakni singkal, garu dan glebek, meskipun setelah mengetahui bahwa keadaan traktor yang ditawarkan Sdr.SAIFUL tersebut peralatannya tidak lengkap dan tidak ada surat-surat/ kartu mesinnya terdakwa tetap menawarkan traktor tersebut pada Sdr.Sunoto, yang  pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat sekitar bulan Nopember 2018 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon Sdr.SUNOTO dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan traktor tersebut  pada Sdr.SUNOTO, setelah itu sekira pukul 15.30 wib  terdakwa ditemani Sdr.JASWI dan, ketemuan dengan SDr.SUNOTO di rumah Saksi Sumarni untuk mengecek traktor dengan merk kubota model quick warna merah yang berada di samping rumah Saksi Sumarni, kemudian Sdr.SUNOTO menawar traktor tersebut seharga 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung memberikan uang sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut pada terdakwa secara tunai, kemudian dari penjualan traktor tersebut  terdakwa menerima uang uang sebesar  Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr.Sunoto, selanjutnya terdakwa dan Sdr.JASWI kerumah SDr.SUNOTO dan terdakwa diberikan tambahan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr.SUNOTO, jadi keseluruhan terdakwa menerima keuntungan dari penjualan traktor sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada Sdr.JASWI.

 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya