Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Rbg ENDANG MUJAYANAH ASRORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat gugatan_ 15 Nopember 2023
Penggugat
NoNama
1ENDANG MUJAYANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDAIBENDANG MUJAYANAH
2Adv. ABD MUN'IM,SPd.,SH.,CPM,ENDANG MUJAYANAH
3Muh. Kholilul Ulum, S.HENDANG MUJAYANAH
Tergugat
NoNama
1ASRORI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suyono, SH. dan Wahyu Istiadi, SH.ASRORI
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
2Hartono Djoko Saksono,S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hadi, SH., MM., Sugeng Wibowo, S.SiT, Dewi Ernawati, SH., Ruktisandi Sindu Abe, SH.Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini.

3. Menyatakan Penggugat dan anaknya sebagai Pemilik yang sah tanah dan bangunan dengan Alas Hak Guna Bangunan No. 107 Desa Ngotet Kec. Rembang Kab. Rembang seluas  84 m2 atas nama ALIK NURCHAMID.

4. Menyatakan Perbuatan Tenggugat adalah sah Perbuatan melawan Hukum.

5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan No. 107 Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas  84 m2  atas nama ALIK NURCHAMID kepada Penggugat dan atau anaknya.

6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan beserta isinya dengan Alas Hak Guna Bangunan No.107 Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas  84 m  atas nama ALIK NURCHAMID segera setelah Putusan ini di bacakan.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar  Rp. 264.000.000,-(dua ratus enam puluh empat juta rupiah) secara kontan setelah Putusan ini di bacakan.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dari Perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak