Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON (ULFAH AGUSTIN) sebagai orang tua (Ibu) kandung diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas 2 (dua) anak PEMOHON yang belum dewasa yang bernama ARKAN RADITYA PRATAMA dan ABIDZAR AL GHIFARI ;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mewakili 2 (dua) anak PEMOHON yang yang bernama ARKAN RADITYA PRATAMA dan ABIDZAR AL GHIFARI menandatangani surat-surat terkait proses jual-beli atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01229 a/n ULFAH AGUSTIN, yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON
SUBSIDER :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |