INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.SAMAN 2.SUPARTI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | GugatanSederha_20Februari2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 35.723.500,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 001101002436 tanggal 10 Februari 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 001101002436 tanggal 10 Februari 2025.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 35.723.500,- ( tigapuluh lima juta tujuhratus duapuluh tiga ribu lima ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : Sebidang tanah pertanian , Sertifikat Hak Milik atas nama: SAMAN, Nomor SHM.: 01225 Terletak di desa Sumber Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 01225 m?2;, dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Yamin
Batas Selatan : Ngadimin
Batas Barat : Jalan
Batas Timur : Rusmini
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat beserta dengan biaya-biaya yang timbul, dan apabila ada sisa dari penjualan tersebut akan diserahkan atau dikembalikan kepada tergugat 1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
