Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.SAMAN
2.SUPARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat GugatanSederha_20Februari2026
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMAN
2SUPARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.723.500,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 001101002436  tanggal 10 Februari 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor  001101002436 tanggal 10 Februari 2025.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 35.723.500,- ( tigapuluh lima juta tujuhratus duapuluh tiga ribu lima ratus rupiah)  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : Sebidang tanah pertanian ,  Sertifikat Hak Milik atas nama: SAMAN, Nomor SHM.: 01225 Terletak di desa Sumber  Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 01225 m?2;, dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Yamin
Batas Selatan : Ngadimin
Batas Barat : Jalan
Batas Timur : Rusmini
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat beserta dengan biaya-biaya yang timbul, dan apabila ada sisa dari penjualan tersebut akan diserahkan atau dikembalikan kepada tergugat  1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak