Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Rbg 1.AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H.
2.AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H
RONI EKO PURWANTO Bin BAHROJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/M.3.21/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H.
2AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI EKO PURWANTO Bin BAHROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Image    KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI REMBANG
Jl. P. Diponegoro No. 98, Rembang
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"    P-29

SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/M.3.21/Eoh.2/02/2024

a.    Terdakwa :
Nama lengkap    :    RONI EKO PURWANTO Bin BAHROJI
Tempat lahir    :    Banyuwangi
Umur/tanggal lahir    :    39 Th/27 April 1984
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Desa Trahan Rt.001 Rw.002 Kec. Sluke Kab. Rembang
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Buruh Harian Lepas
Pendidikan    :    Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

b.    Penahanan :
?    Penyidik     :    Rutan,sejak tanggal 15-12-2023 s/d 03-01-2024.
?    Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan,sejak tanggal 04-01-2023 s/d 12-02-2024.
?    Penuntut Umum      :    Rutan,sejak tanggal 12-02-2024 s/d 02-03-2024.


c.    Dakwaan    :    


---------- Bahwa Terdakwa RONI EKO PURWANTO Bin BAHROJI pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat Musholla AL-MUTTAKHID Turut Tanah Desa Pedak  Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”  perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : -----
?    Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa  berniat mengambil uang kotak amal di Musholla, selanjutnya terdakwa  berkeliling di Desa Pedak dengan mengendarai motor merk Honda Supra Fit tahun 2005 warna hitam Nopol No.Pol :P-4812-WY, tiba di depan Musholla AL-MUTTAKHID, terdakwa  mengamati mushola dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa  berhenti dan memarkirkan motornya di samping mushola.
?    Bahwa terdakwa  kemudian masuk ke mushola dan melihat ada kotak amal warna hijau terbuat dari besi yang terkunci tergembok yang menempel di sebelah utara tiang dalam Musholla tersebut, lalu terdakwa  mendekati kotak amal selanjutnya terdakwa  memaksa membuka gembok dengan kedua tanganya namun gagal.
?    Bahwa terdakwa  setelah itu mencari alat bantu disekitar musola ditemukan kemoceng(sulak) lalu terdakwa  mengambilnya, selanjutnya gagang bawah kemoceng(sulak) digunakan terdakwa  untuk membuka kotak amal dengan cara mencongkel, pada saat memaksa membuka kotak amal timbul suara “KRAK” adapun kondisi kotak amal saat itu hampir terbuka, mendengar suara tersebut saksi MULTAZAM yang sedang dzikir diruangan / kamar sebelah ruangan imam keluar dan melihat terdakwa  didekat kotak amal sambil berkata “numpang sholat”. Lalu saksi MULTAZAM kembali ke kamar untuk meneruskan dzikir.
?    Bahwa terdakwa  setelah itu keluar mushola menunggu situasi tenang, dirasa aman terdakwa  kembali masuk mushola untuk memaksa membuka kotak amal. Selanjutnya terdakwa  kembali mencongkel dan akhirnya kotak amal berhasil terbuka. Lalu terdakwa  mengambil semua uang yang berada di dalam kontak amal tersebut berupa uang kertas dan koin receh sejumlah Rp. 479.500,-(empat ratus tuju puluh sembilan lima ratus rupia) yang selanjutnya dimasukan dalam sakunya, kemudian kotak amal tersebut di tutup kembali dan terdakwa  pasang gebok tersebut seperti semula, adapun saat terdakwa  melakukan perbuatan itu dilihat oleh saksi Multazam. Lalu saksi Multazam berteriak “ Maling-maling” selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  berhasil diamankan saksi Moch Amin dan saksi Purnadi
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

                              
   Rembang, 27 Februari  2024
                                       Penuntut Umum


     
                            Ahmad Za’im Wahyudi, S.H.,MH
     Jaksa Pratama 

Pihak Dipublikasikan Ya