INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.YATMAN 2.SAMINAH |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | GugatanSederhana_11Februari2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 40.960.500,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.4.03.00251.24 tanggal 18 Desember 2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.4.03.00251.24 tanggal 18 Desember 2024.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 40.960.500,- ( empat puluh juta sembilan ratus enampuluh ribu lima ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 2 berupa : Sebidang tanah tegalan , Sertifikat Hak Milik atas nama: SAMINAH, Nomor SHM.: 00151 Terletak di desa Kedungtulup Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 5977 m?2;, NIB: 11.14.01.06.00156 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Karjan
Batas Selatan :
Batas Barat : Sunarto/kamadi
Batas Timur : Kumedi
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat 1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
