Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.YATMAN
2.SAMINAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat GugatanSederhana_11Februari2026
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YATMAN
2SAMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.960.500,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.4.03.00251.24 tanggal 18 Desember 2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor  1.4.03.00251.24 tanggal 18 Desember 2024.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 40.960.500,- ( empat puluh juta sembilan ratus enampuluh ribu lima ratus rupiah)  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 2 berupa : Sebidang tanah tegalan ,  Sertifikat Hak Milik atas nama: SAMINAH, Nomor SHM.: 00151 Terletak di desa Kedungtulup  Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 5977 m?2;, NIB: 11.14.01.06.00156 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Karjan
Batas Selatan : 
Batas Barat : Sunarto/kamadi
Batas Timur : Kumedi
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat 1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak