Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Rbg SYARIFATUN NISAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat permohonan_26 Februari 2024
Pemohon
NoNama
1SYARIFATUN NISAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHSYARIFATUN NISAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON adalah anak kandung dari pasangan Suami Isteri (Pasutri) LASMUI dan SUKINI (Almarhumah), LASMUI pada saat ini berada di Malasya dan SUKINI telah meninggal dunia di Rembang pada tanggal 14-11-2019;
  3. Menyatakan bahwa PEMOHON adalah kakak dari adik  PEMOHON yang belum dewasa yang bernama MOHAMMAD HILMI ALFARIZI , laki-laki, lahir di Rembang, tanggal 16-04-2013;
  4. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mewakili Ayah PEMOHON yang bernama LASMUI dan adik  PEMOHON yang bernama MOHAMMAD HILMI ALFARIZI, menandatangani surat-surat terrkait proses jual-beli atas tanah, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00575, a/n LASMUI dan SUKINI, yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, Kab. Rembang;
  5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON

SUBSIDER :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak