Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Rbg SUNANDAR ALWI Bin KORMEN .Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan R/184.b/VIII/RES.1.6/2020/Res Rbg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUNANDAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI Bin KORMEN .Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama                                     : ALWI Bin KORMEN (Alm)

Tempat / Tgl Lahir              : Rembang, 14 Juli 1950

Umur                                     : 70 Tahun

Jenis Kelamin                     : laki-laki

Agama                               : Islam

Pekerjaan                          : Sopir

Kewarganegaraan/Suku   : Indonesia /Jawa

Pendidikan Terakhir          : SD kelas 4 keluar

Alamat                                  : Ds. Leran RT 01 RW 01 Kec Sluke Kab. Rembang

 

PENAHANAN

Tidak dilakukan penahanan

 

DAKWAAN :

Ia terdakwa ALWI Bin KORMEN (Alm), dengan sengaja melakukan perbuatan menunjuk dengan menggunakan jari tangan kanan hingga mengenai mulut korban / meremas sebanyak 1 kali, yang mengakibatkan korban Sdri AWALIATI NIKMATUL JANNAH Binti BAJURI mengalami luka memar pada gusi bawah, yang terjadi pada hari kamis tanggal 7 mei 2020, sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan mei 2020 didepan rumah milik Sdr. ABDUL MUKHID masuk wilayah Desa Leran RT 01 RW 01 Kec. Sluke Kab. Rembang, maka terhadap  terdakwa ALWI Bin KORMEN (Alm) patut diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUH Pidana, dan terhadap terdakwa dapat dihukum yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya.

Pihak Dipublikasikan Ya