Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang MASLAKAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat gugatan sederhana_28 Desember 2023
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi KristantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
2Puji Handayani PurwaningrumPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
3Arief Budhi NugrohoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
4Purwaningsih SetyariniPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
5Muhammad Edi RiyantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1MASLAKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.133.184,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 95580497/6033/09/22 tanggal 09 September 2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 95580497/6033/09/22 tanggal 09 September 2022 ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 71/Desa Bajingjowo, atas nama Maslakah isteri Mupasir, dengan luas 63 m2 (enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan Surat Ukur tanggal 12-09-1989, No. 1132/Bajingjowo/1989;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 121.133.184,- (data per tanggal 07 Desember 2023) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 71/Desa Bajijngjowo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang atas nama Maslakah isteri Mupasir dengan luas 63 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1132/Bajingjowo/1989 tanggal 12-09-1989, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak